Berita

Tragedi Dua Moge Yang Menabrak Dua Orang Anak Dipangandaran Dituntut 6 Bulan Penjara Dan Denda Rp 12 juta

CIAMIS Jawa Barat ,OnNewsOne.com — Pemirsa masih ingat tertabraknya anak kembar di Pangandaran oleh dua moge sehingga menyebabkan meninggal dunia saat sabtu (12/3/2022) lalu, kini telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan oleh jaksa.

Saat itu orang tua korban menyampaikan surat kepada hakim yang mengadili persidangan dan jaksa meminta untuk hukuman seringan-ringannya, karena kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, pihak kepolisian memastikan, bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.

Kepala Kejari Ciamis,  Erny Veronica Maramba,  mengungkapkan ada beberapa pertimbangan jaksa memberikan tuntutan demikian. Hal tersebut berdasarkan apa yang terungkap pada persidangan.

“Kita tunggu saja tuntutan hakim nanti pada tanggal 6 juni 2022. Kami tegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional,” pungkas Erny.

Diberitakan sebelumnya, Dua bocah kembar di Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran tewas tertabrak dua motor gede (moge) jenis Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022) lalu, identitas Kedua pengendara motor gede tersebut yakni APP (40) dan AW (52).

Sementara diketahui Korban pertama tertabrak moge berwarna putih, sementara satunya lagi moge warna hitam, dan kedua korban itu adalah Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8)

(OnNewsOne.com)