Berita

Tiga Kelompok Curanmor Di Bekuk Polisi,12 Unit Barang Bukti Diamankan Polisi

TASIKMALAYA Jawa Barat, OnNewsOne.com- Dalam operasi operasi Libas yang digelar sejak 26 Mei – 4 Juni Polres Tasikmalaya berhasil meringkus tiga kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan barang bukti 12 kendaraan roda dua jenis matic dan bebek seperti Honda Beat, Satria FU dan Honda Supra.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR menyebut , tiga kelompok curanmor tersebut, untuk kelompok I kawanan dari wilayah Kecamatan Cikatomas, kelompok II dari Kecamatan Karangnunggal dan kelompok III di Kecamatan Cipatujah, Mangunreja dan Singaparna bergabung.

Semuanya delapan pelaku, namun dari ke 8 orang pelaku ada beberapa orang residivis dalam kasus yang sama curanmor, maka kemungkinan untuk jumlah kendaraan yang diamankan diperkirakan akan bertambah lagi, ketika nanti dilakukan pengembangan.

Dalam melakukan aksinya, terang Rimsyah, para pelaku menggunakan
kunci palsu dengan merusak dan membongkar kunci dan stang motor dengan dibuka paksa.

“Hanya kurang dari satu menit pelaku sudah berhasil memetik satu unit sepeda motor. Motor curiannya ada yang diparkirkan di rumah, di parkiran umum dan lainnya,” terang dia.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan cara kunci ganda, parkir ditempat yang benar dan tidak jauh dalam pengawasan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH, menyebut hasil curian sepeda motor, di jual oleh para pelaku ke wilayah Tasikmalaya kota, Tasikmalaya Selatan dan Garut.

“Untuk satu unit nya di jual oleh pelaku Rp 2-4 juta kepada penadah. Setelah kita berhasil amankan barang bukti sepeda motor curian ini setelah selesai pengurusan administrasi nya dikembalikan ke pemiliknya, bahkan akan kita antarkan,” demikian ungkap Dian

Selanjutnya kata Dia, para pelaku, diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan ancaman hukuman nya tujuh tahun penjara.

(OnNewsOne.com)