TASIKMALAYA, OnNewsOne.com — Berakhlak tidak terpuji, seorang Ayah menggauli anak kandungnya sendiri selama kurang lebih 5 tahun yang di lakukannya sejak korban duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD) sampai sekarang Anak bernasib malang itu sudah duduk di kelas VIII SMP.
Ayah bejat itu berinisial EJ (49) warga Kecamatan Karanganyar kabupaten Tasikmalaya,yang awalnya cerai dengan Isterinya sejak korban yang merupakan anak kandungnya sendiri saat itu berusia 9 tahun dan tinggal bersama ayahnya sejak saat tahun 2017 yang lalu
Kronologi terungkapnya peristiwa ini di awali setelah anak ini mau bercerita kepada salah satu kerabat nya sehingga sang kerabat ini bisa melakukan komunikasi dan akhirnya bisa di tindak lanjuti kedalam proses pelaporan kepolisian.
Peristiwa tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya sendiri tersebut dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan,
Kata beliau terduga pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemiriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
“Benar, ada peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada Anaknya sendiri, tapi kita masih dalami dan terduga pelaku sudah diamankan untuk proses pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, demikian ujar Aszhari, Rabu (27/4/2022).
Terpisah Ketua KPAID Kab. Tasikmalaya Ato Rinanto saat di konfirmasi membenarkan dan menjelaskan bahwa kejadian tersebut di alami oleh (Y) 14 tahun yang telah di cabuli oleh ayah kandungnya sendiri sejak kelas IV SD hingga kelas VIII SMP
” Saat ini proses hukum sudah berjalan dan kami akan membantu untuk kelengkapan terkait dengan penyidikan, dan tentunya kami akan lebih berkonsentrasi dengan pendampingan psikis anak dan keluarga” begitu kata Ato Rinanto (HY)