BANDUNG Jawa Barat, OnNewsOne.com — Kebijakan Pemerintah Pusat terkait syarat pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Dikutif dari Humas Jabar. Gubernur Jawa Barat Ridwan KamilĀ menyambut baik rencana kebijakan Pemerintah Pusat tersebut
Menurut Ridwan Kamil tentunya semua keputusan Pemerintah Pusat wajib dilaksanakan, dan proses pelaksanaan juga akan ada evaluasi. “Jadi kita coba dulu sesuai arahan,” kata Ridwan Kamil, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).
“Maka dari itu kata Ridwan Kamil Jangan kaget, pasti ada kebijakan-kebijakan lain dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan dalam proses ekonomi berbasis digital. Jadi kita lihat, laksanakan, dan evaluasi,” paparnya
Ia juga mengimbau kepada warga Jawa Barat untuk segera menguasai budaya digital, mengingat semua pembelian dan penjualan produk akan menggunakan digital.
Menurut Kang Emil (Ridwan Kamil), kebijakan Pemerintah Pusat untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi akan disinkronisasi dengan Program Pemirsa Budiman yang telah digulirkan oleh Pemda Provinsi Jabar.
” Sebelumnya kita bikin aplikasi membeli minyak goreng via RW (Pemirsa Budiman). Nah, ini kita akan sinkronisasi,” ujar Kang Emil
Sebelumnya diberitakan, pada bulan Aprll 2022, Pemda Provinsi Jabar meluncurkan Program Pemesanan Minyak Goreng Via Aplikasi Sapawarga Buat Ibu-Ibu Dimana-mana atau yang disebut juga dengan Pemirsa Budiman