TASIKMALAYA Jawa Barat, OnNewsOne.com —
DiTasikmalaya kini marak rentenir yang berkedok koperasi dengan cara pemasarannya lewat online seperti pinjol namun dalam praktiknya melanggar aturan karena cara-cara penagihannya yang intimidatif sampai meretas data pribadi peminjam.
Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana, mengaku telah melakukan pemantauan dan tindakan kepada pinjol ilegal, karena seperti pinjol ilegal lainnya mereka pun menetapkan bunga tinggi.
“Seperti yang telah kami pantau mereka menerapkan bunga tinggi, dan meretas data pribadi sipeminjam sampai melakukan intimidasi,” jelas Edi kepada para pewarta kemarin.
Kepala OJK Tasikmalaya menyebut bahwa banyaknya rentenir berkedok koperasi yang sebenarnya tak memiliki modal pribadi, tapi modalnya hasil pinjaman dari Bank lewat program KUR dengan bunga rendah, kemudian oleh mereka dimanfaatkan untuk modal kredit lagi.
“Iya seperti itu mereka pinjam KUR dengan plapon ratusan juta, lalu dipinjamkan lagi dengan bunga rentenir sebesar 30 persen kepada masyarakat”jelas Edi.
Menurut Edi, dengan perkembangan zaman kreditpun sudah banyak dengan cara digitalisasi, dan Edi pun memberi dukungan kalau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baik swasta maupun milik Pemda agar menyediakan kredit online dengan menempuh prosedur.
Seperti contoh kata Edi diKabupaten Tasikmalaya sudah ada BPR yang sudah mulai membuat layanan Fintech, dengan prosedur mudah dan cepat yang tetap taat aturan, dengan kondisi pertumbuhannya pun sangat bagus.
“Sekarang ini, Pinjol telah menjadi ceruk bisnis yang besar bagi perbankan. Pertumbuhan kredit fintech ini terus menunjukan grafik peningkatan yang signifikan. Pada bulan Juni 2022 saja, tercatat pinjaman online menyentuh angka Rp 44 triliun” paparnya.
Lalu, Kepala OJK Tasikmalaya ini merincikan bahwa pada Juni 2022 tercatat pertumbuhan outstanding pinjaman sebesar 89,7 persen secara year on year, atau meningkat sebesar Rp 4,27 triliun. Sehingga nilai outstanding pinjaman pada bulan Juni 2022 mencapai Rp 44 triliun,” kata Edi.
Edi menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya telah menghentikan kegiatan 50 entitas pinjol ilegal yang beredar melalui aplikasi HP dan website.
Dan ujar Edi, jika ingin menjadi pinjol yang legal koperasi itu bisa saja menempuh prosedur untuk menjadi pinjol yang legal dengan syarat diantaranya modal awal 25 milyar.
(OnNewsOne.com)