Berita

Mantan Kepala Sekolah Membayar Uang Tabungan Siswa Dengan Cara Dicicil, Para Orang Tua Murid Setuju Dengan Beberapa Syarat.

TASIKMALAYA Jawa Barat, onnewsone.com
Beberapa hari yang lalu telah ramai diberitakan, tabungan milik ratusan siswa sebesar Rp 800 juta di dua Sekolah Dasar (SD) Pakemitan 1 dan 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dibawa kabur mantan Plt kepala sekolah yang berinisial (IS), saat itu para orangtua siswa  berunjukrasa menagih uang anak-anaknya untuk dikembalikan pada Sabtu lalu (22/7/2023).

Kini, Pelaku akan membayar Rp 200 juta terlebih dahulu dari total keseluruhan tabungan yang dibawa Rp 800 juta.  pelaku juga menyampaikan permohonan pembayaran uang tabungan tersebut kepada 300 wali murid untuk bisa dicicil

Menurut informasi yang terhimpun, orangtua murid menerima pembayaran pergantian dicicil tapi dengan batas waktu sampai akhir Desember 2023, dan uang hasil cicilannyapun akan disimpan terlebih dahulu di pihak yang netral,  bukan di orangtua murid, dipihak sekolah atau bukan di pihak perwakilan pelaku, serta harus ada jaminan aset yang real

“Batas akhir cicilan sampai tahun 2023 jangan sampai lewat pergantian tahun”, ujar Koordinator Orangtua Siswa SDN Pakemitan 3, Dodi Kurniadi kepada para pewarta kemarin

onnewsone.com