TASIKMALAYA JAWA BARAT,OnNewsOne.com-
Pria berinisial ER (38), warga Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, diringkus Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, karena urusan narkoba Senin (19/12/2022).
Dari pria tersebut, petugas mendapati satu paket plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram.
Pria asal Kabupaten Ciamis itu saat ditangkap sedang beraeda di area parkir sebuah hotel di Jalan KH Zenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan, bahwa pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kami tindak lanjuti pengaduan warga, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Dari terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket plastik berisi sabu seberat 1,08 gram,“ imbuhnya.
Lanjut Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(OnNewsOne.com)