Berita

Ada Pelajar Di Pangandaran Otodidak Membuat Situs JUDOL, Untung Puluhan Juta Dalam Waktu Singkat

PANGANDARAN Jawa Barat,onnewsone.com – Polisi di Kabupaten Pangandaran menangkap dua orang  pelajar karena membuat situs judi online (judol), bahkan pelajar tersebut, mengajak  2 orang lainnya untuk bergabung mengelola situs tersebut. Keseluruhannya jadi empat orang. Dua pelajar tersebut baru beeusia 16 tahun dan yang satunya  lagi usia 17 tahun, sementara dua orang lainnya yang ditangkap yakni AN (22) dan ES (23).

“Semuanya ada dua situs judi online dengan nama berbeda yang dibuat para tersangka. Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Padaherang kabupaten Pangandaran. ditangkap pada 14 November 2024, ujar Kapolres Pangandaran, Mujianto saat konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu (20/11/2024)

Kapolres merinci bahwa kedua pelaku adalah anak di bawah umur dan yang dua orang lagi sudah dewasa. Sejak beroperasi mulai bulan Februari lalu, para tersangka telah mendapatkan  keuntungan hingga Rp 60 juta.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka membuat situs judol tersebut dari hasil belajar secara otodidak, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 9 buah HP, 2 Computer dan 3 monitor PC. Perbuatan mereka telah melanggar Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 miliar”  ujarnya menutup.

onnewsone.com