Berita

Dua Orang Pria, Pelaku Mutilasi Hewan Monyet Hidup-Hidup Akhirnya Dibekuk Polisi

TASIKMALAYA Jawa Barat, OnNewsOne.com
Para pelaku penyiksaan dan mutilasi hewan berjenis monyet dikabupaten Tasikmalaya yang bernama  Indra (27) asal Kecamatan Salopa dan Asep Yudi Nurul Hikmah (25) asal Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya sudah diringkus polisi.

Mereka  tega melakukan penganiayaan hewan secara sadis dengan memutilasi hewan dijadikan konten video yang dijual ke media sosial. Jenis hewan yang dimutilasinya adalah hewan langka jenis primata monyet ekor panjang (kera) dan lutung.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, keduanya berhasil dibekuk setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan hewan. Keduanya diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua  pelaku menyayat dan memotong bagian tubuh hewan monyet secara hidup-hidup menggunakan pisau, menggunting telinga serta melubangi mata monyet menggunakan bor.Ke dua pelaku yang sadis terdebut mempunyai peran berbeda, pelaku bernama Asep Yadi Nurul Hikmah (25) merupakan pelaku penganiayaan monyet, sementara pelaku Indra (25) merupakan pelaku penjualan hewan monyet jenis lutung.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Lantaran, tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain. Hasil pemeriksaan sementara, hewan monyet itu ada yang didapat  pribadi secara berburu dan membeli dari orang lain.

“Motifnya pelaku menjual konten, untuk bagaimana video itu bisa ditonton dan bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang. Awal mula pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan monyet itu dimulai pada tahun 2021 sampai dengan yang terakhir pada bulan juni 2022 dengan jumlah 12 kali,” ucap Suhardi.

(OnNewsOne.com)