Berita

Mekanisme Pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Terancam di PTUN Kan

TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com – Mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Soekardjo dinilai cacat hukum karena ada mekanisme yang dinilai menyalahi aturan hal itu dikatakan oleh ketua  Lembaga Kebijakan dan Informasi Publik Ir. H Taufiq Rahman, S.H., M.H., CPCLE saat audensi bersama pemkot Tasikmalaya di DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (14/10/2026)

“Saya katakan hal itu batal demi hukum karena ada mekanisme yang dinilai cacat prosedural, substantif dan mencampuradukan kewenangan yang dampaknya bisa merusak rumah sakit dr.Soekardjo Tasikmalaya”,tegasnya.

H Taufiq menyebut, proses pelantikan Dewas RSUD yang belum lama ini dilakukan oleh Wali kota Tasikmalaya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Permendagri, Permenkes tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Hospital By Law RSUD dr Soekardjo.

Karena itu, H.Taufiq meminta pemkot Tasikmalaya untuk melakukan perbaikan, membenahi prosedur administratif dan melakukan rekrutmen ulang perbaiki tidak usah gengsi,namun jika tidak diperbaiki, maka pihaknya akan segan melanjutkan rencananya untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

“Kami beri waktu Wali kota untuk evaluasi. Kalau tidak, saya pastikan akan saya PTUN-kan. Ini demi menyelamatkan RSUD sebagai pelayanan publik vital milik rakyat Tasikmalaya, jangan dikelola dengan cara-cara yang tidak profesional,” tegasnya.

Selanjutnya H.Taufiq mengingatkan bahwa kekeliruan yang terjadi jangan sampai bisa dianggap sepele, terlebih jika pada akhirnya dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Karena bisa berimplikasi kasus tindak pidana korupsi”,paparnya.

Seusai audensi  onnewsone.com berhasil menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya H Asep Goparullah. Beliau menyebut bahwa pihaknya menampung segala masukan dan saran dari LAKIP.

“Saya akan membahas hal tersebut di internal pemkot bersama wali kota, akan kita sampaikan kepada pimpinan, dan menurut keyakinan saya ini bisa diperbaiki tanpa harus melakukan proses dari awal, Karena terkait biaya dan lainnya, karena kita juga sudah sesuai prosedur, ada pun hal-hal kekurangan bisa nanti kita perbaiki”,ulasnya.

Sementara itu pimpinan sidang H Dodo merespons hal tersebut menilai bahwa apa yang disampaikan oleh LAKIP merupakan sebuah bentuk nasihat. Pihaknya pun berterima kasih atas kritik serta saran yang disampaikan, namun sebelumnya anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini menyarankan sidang dengar pendapat ini menyarankan tertutup namun Ketua LAKIP H Taufiq Rahman menyebut bahwa harus terbuka untuk umum.

(HADAM)