Berita

Walikota Tasikmalaya Terkesan Melindungi Pemborong Gedung Poliklinik

TASIKMALAYA , OneNewsOne.com — Mangkraknya pembangunan Gedung Poliklinik RSUD dr soekardjo menyisakan banyak masalah. Dari mulai tidak selesainya pekerjaan konstruksi, permasalahan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan lantai atas sehingga harus di bongkar

Lalu carut marutnya dokumen-dokumen administrasi pekerjaan, tidak dapat dilaksanakannya PHO (serah terima pertama), dugaan kelebihan pembayaran pada pembayaran tahap pertama serta tidak dapat dicairkannya jaminan pelaksanaan yang diduga berakibat kepada terjadi kerugian negara.

Akhirnya, Carut marutnya proyek tersebut berujung pada penetapan Wanprestasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada kontraktor pelaksana pekerjaan terhitung tanggal 27 Januari 2022.

Bahkan beredar informasi BPK maupun APIP tidak dapat memberikan penilaian atas proyek pembangunan Gedung poliklinik tersebut dikarenakan minimnya dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen hasil pekerjaan.

Sampai hari ini, sudah lebih dari 100 hari sejak dinyatakan wanprestasi, PPK belum berani melakukan pemutusan kontrak kepada kontraktor pelaksana pekerjaan,demikian kata Pengamat Hukum,Ir Taufiq Rahman SH, MH kepada para pewarta.

Menurut Pengamat Hukum, Ir. Taufiq Rahman SH, MH mengatakan bahwa “ Secara normatif berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021 Jo Perlem LKPP No 12 tahun 2021, seharusnya segera setelah Kontraktor Pelaksana dinyatakan wanprestasi maka PPK mengajukan klaim pencairan jaminan pelaksanaan dan selanjutnya melakukan pemutusan Kontrak “.

Sementara jika tidak dilakukannya pemutusan kontrak akan menyebabkan proyek tersebut semakin mangkrak, karena status hukum kontrak pekerjaannya menjadi mengambang dan secara hukum tidak mungkin diperbaiki dan / atau dilanjutkan oleh kontraktor yang lama.

Disisi lain kontraktor lain tidak bisa masuk untuk melakukan perbaikan hasil pekerjaan tersebut, termasuk ada yang bagian yang harus di cor dan harus dibongkar serta dipasang ulang kembali. Akibat lebih jauhnya, bangunan terebut akan terus mangkrak sehingga pelayanan kepada masyarakan menjadi dikorbankan.

“Oleh karenanya saya heran kenapa Walikota Tasikmalaya terus menerus lebih dari 100 hari melakukan pembiaran atas hal ini. Seharusnya walikota tasikmalaya segera memanggil PPK tersebut dan memerintahkan pemutusan kontrak terhadap kontraktor yang wanprestasi, agar Negara tidak dirugikan dan pelayanan Kesehatan tidak dikorbankan” kata H Taufiq,selasa (10/5/2022)

Lanjut H Taufiq, Memang konsukuensi dari pemutusan kontrak tersebut adalah dimasukannya kontraktor ke daftar hitam Nasional, Jadi sangat aneh dan ganjil, seolah-olah walikota Tasikmalaya lebih melindungi kontraktor Gedung poliklinik dari pada melindungi kepentingan Negara dan Rakyatnya.(Hy)