Tasikmalaya, OnNewsOne.com – Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf akan memanggil Direktur RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya dr Budi Tirmadi, terkait pembenahan permasalahan kerjasama operasional (KSO) di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya.
Yusuf mengatakan, dirinya meminta ketegasan Direktur RSUD dr Soekardjo dalam menjalankan tugas. Menurut Yusuf, Direktur harus berani untuk memangkas hal yang banyak merugikan rumah sakit. Yusuf juga membenarkan adanya rekomendasi dari DPRD Kota Tasikmalaya terkait permasalahan di RSUD, salah satunya terkait beberapa KSO yang dianggap menghilangkan potensi pendapatan. Yusuf mengakui, RSUD dr Soekardjo memiliki banyak keterbatasan baik sarana prasarana, anggaran dan SDM. Sehingga untuk beberapa layanan harus bekerjasama dengan pihak swasta atau dari pihak luar rumah sakif.
Menanggapi rencana Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf untuk memanggil Direktur RSUD dr Soekardjo guna membenahi KSO, pengamat sosial sekaligus penasehat hukum RSUD dr Soekardjo, Taufiq Rahman menyambut gembira atas rencana walikota tersebut. Menurutnya, Review atas seluruh kerjasama RSUD dr Soekardjo dengan Pihak luar tersebut adalah bagian dari hasil kajian kantor Hukum TRAH Dalam 2 tahun terakhir.
“Saya menyambut gembira atas rencana Pak Wali Kota, terkait pemanggilan Direktur mengenai KSO di RSUD dr Soekardjo ini. Karena, review atas seluruh kerjasama RSUD dr Soekardjo dengan Pihak luar merupakan bagian hasil kajian kantor Hukum TRAH,” kata Penasehat Hukum RSUD dr Soekardjo, Taufiq Rahman, Minggu (24/04/2022).
Bahkan, menurut Taufiq, hasil analisisnya pernah dipaparkan langsung pada tanggal 21 April 2021 dihadapan ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muharam, dengan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Jajaran Direksi RSUD dr Soekardjo dan pihak terkait lainnya.
“Hasil analisanya sudah kami sampaikan kepada ketua komisi IV DPRD dan lainnya. Bahkan, dengan direksi RSUD juga ikut dalam forum. Pada saat pemaparan tersebut diuraikan hasil kajian tentang berbagi peran Pemerintah Daerah dan Direksi RSUD dalam membenahi kinerja RSUD, termasuk mengurai berbagai potensi masalah dari Perjanjian Kerjasama yang ada sehingga Kantor Hukum TRAH pada saat pertemuan itu Menyarankan untuk mereview berbagai perjanjian kerjasama yg ada,” ucapnya.
“Pertemuan teknis selanjutnya dilaksanakan pada bulan Agustus 2021 di Kantor Hukum TRAH dengan dihadiri Manajemen RSUD dr Soekardjo dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Dari hasil pemaparan pada bulan April 2021 tersebut sangat disayangkan bahwa pimpinan Komisi IV pada saat itu kurang begitu respek atas hasil kajian tersebut sehingga tidak jelas arah rekomendasinya dan tidak jelas sikap tindak lanjutnya,” tambahnya.
Menurut Taufiq Rahman, berdasarkan pengalaman yang terjadi, manajemen RSUD tidak akan bisa sehat sepanjang good will dari Kepala Daerah dan Pimpinan Komisi IV tidak jelas dan tidak tegas. Termasuk keambiguan dalam menuntaskan polemik pembangunan gedung poliklinik yg sudah lebih dari 84 hari sejak dinyatakan wanprestasi tidak ada sikap dan keputusan apapun dari pimpinan komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya maupun Walikota Tasikmalaya untuk menyatakan mendorong pemutusan kontrak atas mangkrak nya proyek tersebut. Padahal pelayanan publik jelas-jelas dirugikan dan kerugian negara akibat gagal pencairan jaminan pelaksanaan sudah terjadi.
“Intinya selama kebijakannya rusak maka RSUD akan tetap terbelenggu. Mudah-mudahan ke depan pimpinan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya bisa diisi oleh orang -orang yg lebih amanah dan lebih peduli sehingga cepat bergerak dan bertindak dalam membenahi kekeliruan yang ada dan bisa mengawal pelayanan masyarakat di RSUD dengan lebih baik.
Masyarakat butuh yag lebih amanah dan lebih peduli, bukan hanya yang lebih pintar berpolitik. Mudah-mudahan Wali Kota juga bisa menindaklanjuti dengan serius apa yg menjadi saran dari Pak Murjani,” pungas Taufiq. (HY)