CIAMIS Jawa Barat, OnNewsOne.com —
Kasus mesum dua guru SD di kabupaten Ciamis kini sudah dalam tahaf pemeriksaan saksi-saksi bahkan Polres Ciamis telah memeriksa 5 saksi dari pihak sekolah dan keluarga
Vidio mesum tersebut awalnya viral di group perpesanan komunitas guru diwilayah sukadana,yang akhirnya heboh dan menjadi perbincangan di kalangan pendidikan.
Menurut kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan bahwa yang melaporkannya adalah pelaku perempuan, dimana pelaku perempuan tidak terima video pribadinya disebarkan, sedangkan pelaku laki-laki belum diketahui keberadaannya setelah video itu viral
“Pada dasarnya pihak wanita yang diduga ikut dalam video tersebut (Pemeran) itu melaporkan lawannya, yang diduga lawannya tersebut menyebarkan video,” ujar kapolres
Kata kapolres, motivasi pelaku melakukan penyebaran video tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman
Sementara ditempat terpisah, Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya mengatakan, bahwa pihaknya mendapat laporan dari dinas pendidikan, dan kata Bupati hal ini sangat memalukan, karena akibat dua oknum guru yang berbuat asusila tersebut ASN Ciamis bisa kena imbasnya. Bupati berjanji akan memproses dan memberikan tindakan tegas kepada dua oknum guru yang berstatus PNS dan P3K tersebut.
“Kita para aparat semua terdampak imbasnya, Perbuatan asusila itu sangat memalukan,Kita akan tindak tegas proses sesuai ketentuan. Dua-duanya guru PNS dan P3K,” ucapnya.
Herdiat menjelaskan sejak adanya laporan itu, Pemkab Ciamis telah membentuk tim ad hoc terdiri dari Inspektorat, BKPSDM dan Dinas Pendidikan. Tujuannya untuk menangani secara khusus kasus tersebut.
Sementara Dinas Pendidikan Ciamis melalui Sekretaris Pendidikan Endang Kuswana, mengaku pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ketiga atau terakhir kepada pria pemeran dalam video mesum oknum guru SD tersebut, namun tidak kunjung menghadap.
” Diduga setelah video viral pelaku pria telah kabur, karena kita sempat mendatangi rumahnya namun yang bersangkutan tidak ada, hanya ada anak dan isterinya” papar Endang.
Lanjut Endang, pelaku pria sudah 10 hari mangkir dari tugasnya sebagai guru, oleh karenanya, Dinas Pendidikan Ciamis tengah memproses sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai, dalam PP dijelaskan apabila PNS tidak masuk 10 hari tanpa keterangan sudah jelas masuk dalam disiplin berat.
(OnNewsOne.com)