TASIKMALAYA, Jawa Barat , OnNewsOne.com
Dugaan kebobrokan para pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan gedung poliklinik RSUD dr Soekardjo semakin nampak dan telah menjadi atensi masyarakat Jawa Barat Khususnya masyarakat Tasikmalaya.
Menurut informasi yang dihimpun oleh OnNewsOne.com dilapangan dan didapat dari beberapa sumber ada beberapa fakta keganjilan dalam pelaksanaan pembangunan proyek poliklinik tersebut
Pengamat kebijakan publik, Ir H.Taufiq Rahman SH.MH, CPCLE, menyebutkan bahwa PPK sudah menyatakan PIP wanprestasi karena berdasarkan penilaian Manajemen Konstruksi (MK) pihak pemborong tidak mampu menyelesaikan pekerjaan berdasarkan perjanjian pelaksanaan pekerjaan dan pekerjaanpun telah dihentikan, namun sampai sekarang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum melakukan pemutusan kontrak dengan pihak PIP sebagai penyedia pekerjaan, kenapa ?
Dan juga atas fakta tersebut diatas, pihak pengamat kebijakan publik sudah 4 kali mengirim surat kepada Wali kota Tasikmalaya namun tidak pernah ada tanggapan, berarti diduga pemerintah tidak menegakan peraturan wali kota pasal 4 nomor 32 tahun 2011 tentang penyelenggara sistem pengendalian intern pemerintah kota Tasikmalaya
Selanjutnya pasal 2,3,4,5,6,7 perwakot nomor 34tahun 2016 tentang peningkatan efektivitas penerapan manajemen risiko dilingkungan Pemkot, kemudian pasal 1 angka 7 dan angka 25, pasal 6 dan pasal 7 perwakot no 6 tahun 2022 tentang pedoman penangan benturan kepentingan dilingkungan pemkot Tasikmalaya. Lalu pasal 2 ayat (1), pasal 5 ayat (1) hurup a dan pasal 10 perwakot nomor 9 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan penilaian risiko dilingkungan pemkot Tasikmalaya
Dengan demikian diduga wali kota Tasikmalaya melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, yang mengakibatkan kekisruhan proyek gedung poliklinik RSUD dr Soekardjo tersebut sulit di selesaikan, ujar H Taufik
Lanjutnya, Kenapa wali kota seolah olah melakukan pembiaran padahal imbas dari masalah ini diduga akan terganggunya kinerja medis, terhambatnya pelayanan publik pada RSUD dr Soekardjo,
Lalu perbaikan atas volume dan kualitas pekerjaan pembangunan poliklinikpun secara hukum menjadi tidak dapat dilakukan karena masih terikat dengan perjanjian yang ada, dan pihak penyedia yang ada juga tidak mungkin melanjutkan pekerjaan karena sudah lewat waktu masa pengerjaan.
Maka dari itu ketika ada permasalahan publik yang sulit di selesaikan, maka pihak DPR harus segera turun tangan untuk menyelesaikannya sesuai sumpah janji saat awal pelantikan resmi sebagai abdinya rakyat, dan di sarankan agar berkenan membentuk pansus agar tabir permasalahannya terungkap jelas untuk nantinya harus diketahui oleh masyarakat juga, namun jika DPR tidak berkenan atas pembentukan pansus, publik juga harus tau alasannya kenapa
Karena ini sudah menjadi tanggung jawab wakil rakyat untuk meluruskan,mencari akar permasalahan yang membuat barlarut – larutnya permasalahan yang makin hari semakin terbelenggu diduga akibat kebijakan kebijakan segelintir orang yang diangap berwenang atas proyek tersebut tapi tidak memiliki sense of crisis.
” kami sudah mengirimkan surat permohonan ke DPRD kota Tasikmalaya untuk berkenan membentuk pansus terkait carut marutnya pembangunan gedung poliklinik RSUD dr Soekardjo, karena permasalahan tersebut telah berlarut – larut, namun jika DPRD tidak berkenan membentuk pansus, maka alasannya pun harus disampaikan kepada masyarakat,
Sementara itu, surat permohonan tersebut telah diterima langsung oleh Kt.DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim” jelasnya
Terpisah dikonfirmasi lewat sambungan seluler Kt. DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim belum bisa memberi tanggapan karena sedang ada kesibukan di acara lain
“Sakedap msh agenda di GGM” ( sebentar msh agenda di GGM – red),
Akhirnya, berita ditayangkan setelah satu jam lebih menunggu tanggapan lanjutan dari kt DPRD belum ada juga,