TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsoe.com –
Kasus yang melilit pembangunan mega proyek poliklinik RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Jawa Barat semakin mendapat atensi dari
Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya, mereka berkomitmen akan terus mengawal sampai para APH dan lembaga-lembaga terkait lainnya agar dapat menguak tuntas dugaan ketidak jujuran para oknum yang berwenang dalam pembangunan kontruksi Gedung poliklinik, Kantor Administrasi, BPJS dan Prawatan RSUD Dr.Soekarjo kota Tasikmalaya
“Iya, KMRT sudah melayangkan surat pertanggal 21 februari 2023 kepada BPKP Jawa Barat yaitu terkait permohonan Audit investigatif pembangunan kontruksi Gedung poliklinik, Kantor Administrasi, BPJS dan Prawatan RSUD Dr.Soekarjo ke BPKP Jawa Barat” tegas Hendar, kt KMRT Tasikmalaya Rabu (22/2/2023)
Kata Hendar, bahwa permohonan ini sesuai dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan (3) UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang dan PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Lanjutnya laporan tersebut di dasari juga oleh berbagai aspek dari mulai proses Pengadaan Barang dan Jasa kontruksi, Progres Pembangunan Kontruksi, keterlambatan penyelesaian pengerjaan yang telah terlambat kurang lebih 1 tahun, dan juga mencermati dari mutu pengerjaan kontruksi yang sangat menghawatirkan, serta terganggunya pelayanan kesehatan untuk publik akibat berlarut-larutnya penyelesaian pembangunan kontruksi tersebut.
Maka bersama ini papar Hendar, pihaknya memohon kepada Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Audit Investigasi dan Audit Konstruksi atas Pembangunan Konstruksi Gedung Poliklinik, Kantor Administrasi, BPJS dan Perawatan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, terutama terkait :
1. Pada saat penandatanganan Kontrak Nomor : 027/031/PEMB POLI-BANPROV/RSUD2021 tertanggal 08 Oktober 2021 Paket Pekerjaan Kontruksi pembangunan Gedung Poliklinik Kantor Administrasi BPJS dan Perawatan RSUD dr Soekardjo Tahap I, di duga tidak dipenuhi syarat adanya Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan
2. Terdapat perbedaan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan antara yang dicantumkan dalam Kontrak Nomor : 027/031/PEMB POLI-BANPROV/RSUD2021 tertanggal 08 Oktober 2021 dengan yang dicantumkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 027/032/PEMB.POLI-BANPROV/RSUD/2021,
5. Terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dari mulai tanggal habisnya masa pelaksanaan pekerjaan yaitu pada tanggal 22 Desember 2021 menjadi tanggal 27 Desember 2021 tanpa disertai adanya addendum pemberian kesempatan.
6. Terjadi pemberian kesempatan pekerjaan melalui addendum tanggal 28 Desember 2021 tanpa di dahului pra syarat jaminan pelaksanaan pekerjaan.
7. Jaminan pelaksanaan pekerjaan yaitu bank Garansi No. 0001/DSP-BG/KP-JKT/I/2022 gagal dicairkan,
8. Penyedia pekerjaan sudah dinyatakan wanprestasi oleh PPK, akan tetapi tidak dilakukan pemutusan kontrak,
9. Penyedia pekerjaan sudah dinyatakan wanprestasi oleh PPK dan terlambat lebih dari 410 hari kalender, akan tetapi tidak diusulkan dan/atau tidak dinyatakan black list,
10. Penyedia pekerjaan sudah terlambat menyelesaikan pekerjaannya lebih dari 410 hari kalender akan tetapi masih akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya,
11. Provisional Hand Over (PHO) belum dilakukan akan tetapi akan dibayarkan 100 % nilai pekerjaan,
12. Provisional Hand Over (PHO) akan dilakukan padahal pelaksanaan pekerjaan belum 100 % selesai,
13. Provisional Hand Over (PHO) belum dilakukan akan tetapi sudah diberi kesempatan untuk masuk masa pemeliharaan.
14. Di dalam masa pemeliharaan diperbolehkan mengerjakan pekerjaan yang belum dilakukan dalam masa pelaksanaan pekerjaan,
15. Lamanya masa pemeliharaan di rubah dari 6 bulan menjadi 30 hari,
16. Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusnya 5 % dipangkas menjadi 3,6 %,
17. Ganti rugi jaminan pelaksanaan yang gagal dicairkan tidak dijadikan pengurang pembayaran.
18. Hasil koreksi pekerjaan dari Tim Independen yang ditunjuk oleh RSUD dr Soekardjo yaitu Tim dari Universitas Siliwangi dan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya tidak dijadikan pengurang pembayaran,
19. Terhadap gugatan Penyedia pekerjaan kepada Pemberi pekerjaan atas permasalahan progres pekerjaan dan pembayaran hasil pekerjaan ternyata dilakukan dengan cara pembuatan akta perdamaian di luar mediasi / Hakim mediator dan dilakukan di luar persidangan serta tidak dilakukan melalui proses acara perdata pemeriksaan serta pembuktiann di persidangan.
20. Akta Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam angka 16 di atas ditandatangani oleh Pihak Tergugat yang tidak memiliki legal standing untuk menandatangani akta tersebut dan di duga berisi permufakatan jahat.
“Kita KMRT juga segera akan mengirim surat kepada OMBUDSMAN Provinsi Jawa Barat untuk laporan MAL ADMINISTRASI pembangunan kontruksi gedung poliklinik, kantor administrasi, BPJS dan perawatan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya” demikian tutup Hendar.







