TASIKMALAYA Jawa Barat, onnewsone.com –
Rumah kos kosan di jl Argasari Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, digerbek Jajaran kepolisian Polsek Cihideung bersama Babinsa dari Kodim 0612 Tasikmalaya pada hari Senin (17/7/2023) malam. Hal tersebut dilakukan setelah mendapat laporan bahwa kos-kosan tersebut kerap dijadikan tempat praktik prostitusi online.
Saat petugas mendatangi kamar kost tersebut didapati satu kamar yang terkunci. Meski sudah diketuk beberapa kali, penghuni kamar tersebut enggan membuka kamarnya. Tak kehabisan akal, petugas akhirnya mengintip dari lubang kecil yang ada di pintu. Ternyata di ada sepasang bukan suami istri yang sedang asyik melakukan mesum. Petugas pun membuka secara paksa pintu kamar tersebut. Awalnya pasangan tersebut mengelak, tetapi setelah diperlihatkan bukti rekaman dari lubang pintu, akhirnya mereka mengakui perbuatannya.
Ternyata, pasangan tersebut tak saling mengenal. Mereka berkencan secara online melalui sebuah aplikasi. Si wanita itu pun mengaku bahwa dirinya merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) bertarif Rp200 ribu sekali kencan. Sementara itu, kamar kost yang dipakai pun merupakan sewaan, ditarif Rp30 ribu per jam.
Ditempat yang sama, namun di kamar yang berbeda, petugas kembali menemukan satu pasangan mesum yang cewenya berpakaian jilbab, dan mereka mengaku sebagai sepasang kekasih yang sengaja menyewa kamar kost tersebut selama 24 jam
Sementara wanita di dalam kamar kost yang berpenampilan syar’i itu menangis ketakutan ketika diinterogasi polisi. Mereka mengaku sedang beristirahat seusai pulang dari kondangan.
“Iya, atas perintah pimpinan mengadakan operasi, kami mendapatkan dua pasangan. Yang satu lagi mesum dengan kondisi telanjang dan satu lagi sedang bermesra-mesraan dengan pakaian jilbab,” kata Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Cihideung, Iptu Anang Sudarjo, Senin (17/7/2023).
Saat tertangkap basah lagi mesum, kata Pawas, pelaku mengakui perbuatannya, petugaspun mengantongi buktinya berupa video mereka lagi mesum di dalam, “Jadi tempatnya ada yang bolong sedikit, kelihatan mereka lagi gituan,” sambungnya.

Usai digerebek, kedua pasangan bukan suami istri itu digelandang ke Mapolsek Cihideung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihak Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik kos-kosan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, ternyata memang benar lokasi kost tersebut digunakan untuk praktik prostitusi online. Selain itu, polisi menemukan temuan baru bahwa kamar kost tersebut disewakan kembali oleh penghuninya ke orang lain dengan tarif Rp30 ribu per jam, ditawarkan secara online.
“Betul ini masuk ke dalam kategori prostitusi online, sesuai pengakuan si lelaki. Kosannya disewakan per jam. Jadi, yang ngekost di sana disewakan lagi ke orang lain via online,” ujar Iptu Anang.
Untuk tindakan selanjutnya, petugas mengundang keta RT dan kt RW untuk melakukan pemanggilan terhadap yang punya kost tersebut. Sementara yang terjaring diberikan perhatian dan tindakan dibawa ke Mako,” pungkas Iptu Anang.
(onnewsone.com)







