TASIKMALAYA Jawa Barat,Onnewsone.com – Kyai Abdul Yani sesepuh dan ulama serta wakil Ketua MUI di desa di Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya di keroyok oleh beberapa orang.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi – saksi , saat kejadian ada saksi yaitu ketua RT yang bernama Sunandar (36) bahkan Sunandar juga ditantang berkelahi oleh salah seorang oknum di depan sekitar sekretariat itu. “Iya saya di tantang berkelahi oleh oknum yang diduga anggota ormas, bahkan menantang untuk menghadirkan orang sekampung untuk meladeninya jika tak berani”, kata Sunandar menjelaskan saat di konfirmasi oleh OnNewsone.com.

Saksi ke dua adalah Aep diapun sempet di piting dari belakang oleh salah seorang oknum terdebut, yang diduga berinisial S.
Pasca kejadian Kyai Abdul Yani dilarikan ke Puskesmas Cikatomas karena luka dibagian dalam mulut dan giginya ada yang goyang hampir copot.
Akibat pengeroyokan tersebut, Kyai Abdul Yani dirawat inap di Puskesmas lebih dari 3 hari dan masih mengalami kecemasan.
Akibat kejadian pengeroyokan tersebut mengundang reaksi kalangan santri di Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran dan Garut.
Sementara ratusan santri dan pimpinan pondok pesantren berdatangan silih berganti menengok dan turut berduka atas pengeroyokan ini.
” kejadian ini biadab ” Beliau guru kami dan sudah sepuh usia 75 tahun juga merupakan Wakil Ketua MUI di Desa, semoga orang-orang yang telah tega melakukan hal ini segera tertangkap,dan kepada pihak kepolisian untuk bekerja profesional,” ujar beberapa orang santri saat di konfirmasi.
“Kyai Abdul Yani mengaku saat mau menuju kebun untuk mencari singkong untuk keperluan familinya kebetulan melewati sekretariat ormas tersebut yang kebetulan Pada saat itu mereka habis melaksanakan kegiatan halal bihalal.
Pada saat berkendara melintas di depan sekretariat ormas tersebut, di cegat oleh beberapa orang yang berkumpul di depan sekretariat itu dan kemudian dikata-katai dengan bahasa yang tidak pantas dan tubuhnya di pegang oleh beberapa orang dan dipiting, kepala dan wajahnya di tanduk hingga gigi sebelah kiri hampir copot”, Terang Ir.H.Taufiq Rahman,SH,MH.CPCLE salah seorang kuasa hukum korban.
H.Taufiq merinci bahwa perbuataan kekerasan tersebut yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama dimuka umum ini termasuk delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Baru.
Bahwa kami bersyukur aparat sudah menangkap salah satu terduga pelakunya. Kami akan terus memantau dan mendampingi korban untuk menuntaskan kasus pengeroyokan ini.
Kalau kepada Ulama saja berani melakukan tindakan biadab tersebut, apalagi kepada masyarakat biasa. Oleh karenanya ini harus diusut secara tuntas untuk melindungi warga masyarakat dan melindungi serta menjaga marwah Ulama.
Kepada para pihak yang mencoba mengalihkan issu dari peristiwa hukum ini, maka saya mewanti – wanti jangan sampai terpancing untuk adu domba antara lembaga pesantren dengan ormas ataupun mengalihkan issu ke masalah lainnya.
Begitu juga kepada pihak – pihak yang terkait atau terafiliasi dengan para pelaku untuk secara elegan membantu menuntaskan kasus ini.
Daripada berkoar-koar di media, lebih baik duduk bersama bertabayun dan jika ada kebenaran atas fakta peristiwanya maka harus bersikap tegas dan bisa saling bahu membahu menuntaskan proses hukumnya secara adil dan bermartabat” tutup H.Taufiq”.
(H.ADAM)







