TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers pada Kamis, 16 Januari 2025, untuk mengungkap perkembangan tiga kasus kriminal yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Ketiga kasus tersebut meliputi rudapaksa yang melibatkan pimpinan lembaga pendidikan, penganiayaan dengan senjata api rakitan, dan percobaan pemerasan di Indomaret.
1. Kasus Rudapaksa oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan
Kasus pertama melibatkan A (45), seorang pimpinan lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap santriwatinya yang masih berusia 13 tahun.
A diduga melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 10 kali antara tahun 2023 hingga 2024 di rumah pribadinya yang berlokasi dekat dengan lembaga pendidikan tempat korban belajar. Modus pelaku adalah memanipulasi korban dengan alasan menyuruhnya beres-beres rumah dan kemudian membawanya ke kamar untuk melakukan aksi tersebut. Setelah kejadian, pelaku meminta korban untuk menjaga rahasia.
Kasus ini terungkap setelah korban berani melapor ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025. Polisi kini menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
2. Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Api Rakitan
Kasus kedua berhubungan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh CS alias Cueng (42). Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025, di rumah kakak kandungnya. Cueng diduga menabrakkan mobilnya ke pintu garasi rumah korban, lalu melanjutkan aksi penganiayaan. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan senjata api rakitan berpeluru tajam yang dimiliki oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyebutkan bahwa motif pelaku berkaitan dengan masalah keluarga. Cueng kini dijerat dengan Pasal 200, 406, dan 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut.
3. Kasus Percobaan Pemerasan di Indomaret
Kasus ketiga melibatkan percobaan pemerasan yang terjadi pada 9 Januari 2025 di sebuah Indomaret yang terletak di Kompleks Perumahan Mutiara Tasik Regensi, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungusari. Tersangka, WB (30), warga Desa Mekar Wangi, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki toko dengan menodongkan senjata api yang kemudian diketahui merupakan air softgun.
Pelaku berusaha mengikat tangan dan mulut korban menggunakan lakban dan tali ripet. Namun, saat berusaha melarikan diri, pelaku dihalangi oleh warga sekitar dan sempat menodongkan senjata kepada mereka.
Karena panik, pelaku jatuh dari motor dan akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat. WB kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polres Tasikmalaya Kota saat ini tengah mendalami ketiga kasus tersebut untuk memastikan proses hukum yang adil bagi korban dan masyarakat.
Kapolres AKBP Moh Faruk Rozi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak kepolisian untuk penanganan yang tegas dan cepat. (HAD)








