Berita

Polemik Proyek Poliklinik Semakin Jadi Perbincangan, Begini Kata Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA Jawa Barat, OnNewsOne.com — Pernyataan kt Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muharam, terkait hadirnya pihak ke 3 dalam penyelesaian polemik piliklinik RSUD dr Soekardjo menuai tanggapan dari pihak komisi III

Komisi III selaku komisi yg membidangi pengawasan pembangunan fisik di RSUD melewati wk kt komisi III Ishak Parid, S.Pd.I berpendapat bahwa bahwa  hasil LHP BPK tidak ada temuan,

Sebelumnya OnNewsOne.com mencoba konfirmasi kepada Ketua Komisi III,  Enan Suherlan, A.Md., S.Th.I., SH., MM, namun beliau berhalangan hingga mengarahkannya ke kordinator komisi III H. MUSLIM, S.Sos., M.Si, kepada beliau dikonfirmasikan terkait upah buruh dan terkait penemuan Dede Muharam tentang adanya pihak ke 3 dalam proyek poliklinik tersebut, namun melalui sambungan celuller H Muslim mengatakan hanya terkait pembayaran upah,

Beliau ( H.Muslim — red) mengatakan bahwa pembayaran upah buruh proyek walau bagaimanapun harus cepat dibayarkan, namun kata H Muslim pembayaraannya disesuaikan dengan berapa tercapainya pekerjaan

” pembayaran upah buruh pekerja proyek Poliklinik tersebut harus dibayarkan sesusi hasil pekerjaan, jika misalnya selesainya 98%, ya harus dibayar 98% juga, pokonya harus cepat dibayarkan” tegasnya

Dan diwaktu yang sama dikonfirmasi juga kepada wakil kt.komisi III Ishak Parid, S.Pd.I. dan beliau menyebut bahwa,yang berkaitan dengan  komisi tiga adalah urusan pembangunan ,bukan masalah pembayaran kepada buruh dan pembayaran terhutang adalah yang wajib di penuhi,

Masalah bangunan lanjut beliau, ” bahwa  hasil LHP BPK tidak ada temuan, sikap komisi yang berkaitan dengan buruh segera selesaikan ,yang berkaitan dengan bangunan sesuai dengan tujuan bangunan untuk pelayanan BPJS segera selesaikan yang sesuai dengan keperuntukan nya, dan itu tidak semua ada pada komisi tiga terkait pengawasan nya, dan kewenangan nya, sesuai asal sumber anggarannya, ada juga peran masyarakat, para pemangku kepentingan stikholder sebagai sosial kontrol” demikian penjelasan Wk kt Komisi III melalui pesan whatsapp.

Sementara itu menurut pemerhati kebijakan publik Ir H.Taufiq Rahman SH,MH,CPLCE bahwa polemik kasus pembangunan Konstruksi Gedung poliklinik tersebut semakin lucu. Pasalnya di DPRD terkesan Saling melempar tanggung jawab dan statemennya luar biasa aneh.

Pertama Keberadaan PIHAK KETIGA dalam proyek tersebut sekarang saling lempar jawaban antara anggota DPRD.

Kedua, dikatakan oleh Anggota DPRD bahwa berdasarkan LHP BPK tidak ada temuan dalam proyek tersebut, padahal menurut informasi pada saat exit meeting justru BPK tidak dapat memberikan penilaian dikarenakan minimnya dokumen-dokumen proyek bahkan konon kabarnya BPK merekomendasikan agar menunjuk Pihak Independen untuk mengaudit fisik gedung tersebut yaitu fakultas teknik Perguruan Tinggi.

Ketiga bagaimana progres pekerjaan sebesar 94,7 % di akhir batas waktu pekerjaan tgl 27 Januari 2022 tiba-tiba dinaikkan menjadi   sekitar 98 % per bulan mei Juni 2022. Memangnya proyek pemerintah itu tidak ada batas waktu pengerjaan ?

Semuanya lucu-lucu dan ini membuktikan kegagalan DPRD dalam melaksanakan sumpah dan janjinya untuk melakukan pengawasan khususnya atas pelaksanaan Perwalkot Pengendalian Resiko.

Temuan Pak Dede Muharam tentang adanya pihak ketiga tersebut patut di apresiasi dan diperhatikan oleh komisi III.

“Saran saya agar semuanya ini tidak membingungkan dan tidak menimbulkan fitnah di masyarakat maka sebaiknya Janji Dede Muharam untuk menggunakan hak politik nya mengadakan PANSUS sebaiknya didukung oleh komisi III dan Fraksi -Fraksi di DPRD khususnya Fraksi dimana Dede Muharam berada. Sehingga kasus poliklinik tersebut menjadi jelas dan terang benderang solusi hukumnya, saya Berharap Dede Muharam tegak lurus dan jadi Whistleblower atas temuan adanya PIHAK KETIGA tersebut, demikian kata H Taufik kepada wartawan, rabu (22/6/2022)

(OnNewsOne.com)