GARUT Jawa Barat, OnNewsOne.com —
Seorang pelajar berinisial Z (16) termasuk salah satu dari 35 orang yang diamankan polres Garut dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk (Z) menurut informasi dari pihak polres Garut adalah seorang bandar sekaligus pengedar tembakau sintetis (sinte).
Pelajar itu ditangkap di wilayah perkotaan Garut beberapa waktu yang lalu. Selain mengamankan pelajar itu, polisi juga mengamankan 3 orang lainnya yaitu RF, R dan F. yang diduga merupakan bagian dari komplotannya
Z melakoni bisnis terlarangnya ini sudah 2 tahun mulai sejak dia menjadi pecandu barang tersebut. Berdasarkan pengakuann Z, pihaknya membeli tembakau sintetis dari seseorang sebanyak 25 gram dengan harga Rp 2,3 juta. Ia kemudian mengecernya ke dalam ukuran paket yang lebih kecil, dan mendapat keuntungan Rp 1,2 juta.Demikian keterangan yang di utarakan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kemarin.
“Iya menurut hasil pemeriksaan, awalnya Z membeli untuk coba-coba buat digunakan sendiri, lantaran harga barang yang dianggap mahal, dia kemudian memutuskan untuk membeli dengan jumlah yang banyak, kemudian tembakau sintetis itu dikemas menjadi paket kecil untuk dijual, yang ditawarkan melalui akun Instagram pribadinya” papar Kapolres
Wirdhanto pun menjelaskan, bahwa ke 35 orang yang diamankan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Garut selama 3 bulan terakhir.
35 orang tersangka diamankan dari 12 TKP berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 37 gram sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, 1.271 butir obat psikotropika, serta 6.275 butir obat-obatan terlarang.
“Mereka akan dijerat UU Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika sampai UU Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” demikian pungkas Kapolres mengakhiri.
(OnNewsOne.com)