Berita

Pansus Polemik Proyek Poliklinik RSUD dr Soekardjo Harus Dibentuk, Inilah Alasan Dan Berikut Tanggapan Beberapa Fraksi Di DPRD

TASIKMALAYA Jawa Barat  OnNewsOne.com — Pembentukan pansus untuk menangani kisruh proyek poliklinik RSUD dr Soekardjo terhitung sampai kini belum ada tanda tanda kearah realisasi, bahkan menurut kt DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim SH, belum ada satu fraksipun yang berkirim surat ke pihaknya terkait usulan pembentukan pansus selasa (5/7/2022)

H Aslim merincikan, untuk membentuk Pansus poliklinik RSUD dr. Sukardjo Pimpinan menunggu surat masuk dari Anggota dan Fraksi, kalau sdh masuk ke Pimpinan akan dibawa ke Rapim, kalau di Rapim disepakati, lalu dibawa ke Rapat Banmus, kalau di Banmus disepakati di Bawa ke Rapat Paripurna dst”..ujarnya.

“Sampai saat ini belum ada surat masuk usulan pansus tersebut dari Fraksi.
Dan perlu diketahui bahwa untuk membentuk pansus tsb sudah diatur di dalam Tatib DPRD” ujar H Aslim yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp selasa (5/7/2022)

OnNewsOne.com mencoba konfirmasi ke beberapa fraksi terkait pernyataan kt DPRD tersebut, dikatakan oleh kt fraksi Gerindera H.Andi Warsandi bahwa Fraksinya masih menunggu hasil kajian dari komisi 3 dan 4

Sedangkan menurut Fraksi PKS melalui Ustadz Ishak Farid, berpendapat Salah satu unsur penting di buatnya panja atau pansus atau apa saja namanya, adalah urgensitas nya masalah dan tida ada titik celah perbaikan.maka perlu adanya panja yang secara husus membahas solusi dan jln keluarnya. juga di tatib DPRD harus ada minimal satu fraksi yg mengusulkan perlu di buatnya panja .sekarang sedang dibahas di rapim pimpinan, kata Ustadz Ishak.

Sedangkan menurut H Enan dari Fraksi PAN Terkait pembentukan pansus membutukan tahapan-tahapan yg harus ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun setiap anggota memiliki hak konstitusional.

“Silahkan untuk mengkonfirmasi kepada orang yang menggulirkan dengan adanya pengusulan pansus” ujarnya.

Lalu dari Fraksi PPP melalui ketua Fraksi Drs.H Ajat Sudrajat berpendapat bahwa  pembentukan pansus bisa dilaksanakan jika ada  persoalan atau perkara yang merugikan masyarakat dan negara, pihaknya belum mengetahui secara detail kemelut poliklinik RSUD dr Soekardjo

Dari Fraksi  PDIP saat dikonfirmasi melalui H Dodo jawabannya sangat simple menyatakan bahwa pansus poliklinik belum di bentuk.

Sedangkan untuk Fraksi PKB H.Wahid tidak menyinggung terkait pansus, namun informasi yang didapat dari beliau adalah terkait upah buruh proyek sudah dibayarkan.

“Untuk masalah poliklinik sesuai dgn informasi yg kami terima sudah ada titik temu bahkan katanya sdah ada pembayaran kepada para pkerja” ujarnya

Terpisah menurut pemerhati kebijakan publik Ir H Taufiq Rahman SH,, MH, CPCLE mengatakan bahwa Sudah dapat di duga apa yg menjadi kekhawatiran masyarakat hampir mendekati kenyataan bahwa DPRD Kita lagi sakit.

Memang urusan pansus ini DPRD sudah 2 kali omdo. Pertama terkait pansus lingkar Utara dan sekarang pansus poliklinik RSUD dr Soekardjo.

Dalam kasus poliklinik RSUD dr Soekardjo ini, DPRD Seolah tidak bisa melihat dalam terang dan tidak bisa mendengar ditengah kegaduhan. Seolah buta dan tuli melihat fakta-fakta yang terang benderang.

Bahkan anggota DPRD yang semula Dengan gagahnya akan mengusulkan Pansus ternyata berhenti terdiam, Sangat miris kebenaran fakta seolah seperti ditutup -tutupi.

Sebetulnya kita kasihan melihat DPRD tersebut karena beban amanah dipundak mereka sangat besar yang kelak harus dipertanggungjawabkan di akhirat.

“Sangat Miris, kasihan dan malu. DPRD ini patut dikasihani, harus dengan cara apalagi, agar hatinurani mereka terketuk untuk menyelesaikan carut marut proyek poliklinik tersebut”, ujarnya

Jadi selama Kebijakan DPRD dan terutama kebijakan Ketua Komisi IV dan Komisi III tidak sehat maka RSUD dr Soekardjo akan tetap sakit, tidak akan bisa sehat.

Menurut H Taufiq inilah diantaranya alasan harus adanya pansus dipolemik poliklinik :

1. Sesuai Fakta yg diungkap oleh Ketua Komisi IV Dede Muharam yang menyatakan adanya Pihak ketiga dalam pekerjaan proyek tersebut untuk membayar para pekerja yang digunakannya untuk pekerjaan proyek tersebut, Hal ini berindikasi adanya sub kontrak pekerjaan,
2. Adanya keterlambatan pekerjaan lebih dari 6 bulan
3. Progres pekerjaan hanya mencapai 94,7% per tanggal 26 Januari 2022,
4. Gagalnya pencairan jaminan pelaksanaan,
5. Menurut MK Adanya pekerjaan yg tidak sesuai spesifikasi sehingga atap lantai atas harus dibongkar,
6. Adanya bagian bangunan yg belum di cor,
7. Banyak baut-baut bangunan yg tidak terpasang,
8. Tidak adanya kontrak pekerjaan pengawasan dalam tahap pemberian kesempatan,
9. adanya informasi versi RAB yg berbeda
10. Tidak lengkapnya dokumen-dokumen kontrak
11. Tidak dilakukannya pemutusan kontrak padah sudah lebih dari 4 bulan lalu telah dinyatakan wanprestasi,
12. Tidak dilakukannya black list pada penyedia pekerjaan.
13. Adanya janji dari Ketua Komisi IV Dede Muharam untuk membawa persoalan kasus poliklinik ke Pansus.

Dan bukti – bukti tersebut  menurut H Taufiq,hampir semuanya sudah di paparkan dihadapan komisi III, ketua komisi IV, dan dihadapan wakil ketua DPRD serta anggota DPRD lainnya pada saat audensi tanggal 23 dan 25 maret 2022.demikian papar H Taufiq kepada wartawan

(OnNewsOne.com)