GARUT Jawa Barat – OnNewsOne.com –
Terharu, Undang warga kabupaten Garut yang rumahnya di robohkan gegara punya utang ke rentenir yang berinisial AM 1,3 juta dari tahun 2020 belum kebayar sampai 2022 hingga membengkak menjadi 15juta, kini mendapat bantuan dari polres kerjasama dengan Pemda Garut untuk dibangunkan rumah permanen melalui petugas dari Dinas Perumahan dan pemukiman (Disperkim) kabupaten Garut
Undang dipanggil untuk hadir dalam jumpa pers kasus perobohan rumahnya yang digelar Polres Garut harii Selasa (20/9/2022) siang. Seusai kasusnya dijelaskan polisi, Undang dipanggil Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Undang hadir dengan istri dan anaknya sebelumnya merasa kaget dan bahagia sebab selain menangani perkara yang membelitnya, polisi membantu membangunkan rumah sekaligus diberi pekerjaan baru di Mako Polres Garut sebagai PHL.
“Pak Undang karena saat ini tidak memiliki pekerjaan, akan bekerja di sini menjadi pekerja harian lepas (PHL),” ujar Wirdhanto.
Wirdhanto kemudian menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis kepada Undang. Undang yang menerimanya langsung menangis dan memeluk Wirdhanto dihadapan 9 orang tersangka yang telah merobohkan rumahnya karena disuruh oleh seorang rentenir yang berinisial AM
Sebelumnya sudah diberitakan, kasus perusakan rumah milik Undang oleh rentenir sendiri terjadi pada Sabtu (10/9) lalu. Rumah Undang yang berada di Kampung Haur Seah, Banyuresmi dibongkar oleh sejumlah pekerja bangunan suruhan seorang rentenir berinisial AM.Saat itu, istri Undang meminjam uang Rp 1,3 juta kepada AM dengan bunga Rp 350 ribu per bulan. Utang tersebut membengkak jadi Rp 15 juta lantaran Sutinah tak mampu melunasi hingga sekarang.
(OnNewsOne.com)