Berita

Ketiga Anak Tersangka Bullying Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dikembalikan Kepada Orang Tuanya

TASIKMALAYA Jawa Barat, OnNewsOne.com —
Tiga tersangka kasus perundungan bocah SD di Tasikmalaya hingga membuat korban meninggal sudah ditentukan. Mereka dikembalikan ke orangtuanya masing-masing

Tiga orang anak yang menjadi tersangka pelaku perundungan terhadap bocah SD yang mengakibatkan meninggal dunia kini sudah ditetapkan, namun ketiga anak yang menjadi tersangka tersebut dikembalikan kepada masing-masing orang tuanya.

Karena menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo pihaknya menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan upaya diversi dalam menangani kasus perundungan ini.

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. ” makana ketiga anak yang telah menjadi tersangka ini dikembalikan kepada oran tuanya.

“Upaya diversi itu merupakan hasil koordinasi antara penyidik Polres Tasikmalaya, PPA Polda Jabar, KPAID Tasikmalaya, dan Bapas. Atas dasar itulah, ketiga anak yang ditetapkan tersangka itu tidak ditahan dan dikembalikan ke orangtuanya.” Ujar Tompo

Dalam penanganan ini juga ikut dilibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.Dan mekanisme penanganannya dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012,”

Dan perlu diketahui ketiga tersangka tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya diduga dipaksa menyetubuhi kucing oleh tiga orang teman-temannya sambil direkam dengan kamera ponsel sehingga viral disosmed sepakan lalu.

(OnNewsOne.com)