GARUT Jawa Barat, OnNewsOne.com–
Nasib selanjutnya janda muda beranak satu yang diketahui berinisial D (20) warga Garut dalam kasus memperjual belikan konten porno kini sudah bisa diprediksi.Dia akan masuk penjara karena dijerat pasal yang berlapis serta denda diperkirakan 1milyar.
Kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, aksi porno yang didistribusikan di media sosial diduga melanggar Undang-undang Pornografi dan undang-Undang ITE. “Dengan jeratan hukuman tersebut, (D) terancam hukuman penjara selama 12 tahun, atau denda Rp 1 miliar” terang kapolres.
(D) sendiri mendapatkan keuntungan, itu dari penjualan konten video porno eksklusif yang dilakukannya melalui aplikasi Telegram, harga yang diketahui menjual videonya seharga Rp 300 ribu per video.” Pembelinya juga banyak” ujar Wirdhanto kepada para awak media kemarin.
Selain itu juga pelaku mendapat keuntungan dari hal lainnya yaitu dari endorsement sebuah judi online dengan bayaran Rp 500.000/bulan.
Inilah beberapa pasal berlapis, baik Undang-undang Pornografi dan juga termasuk Undang-undang ITE, khususnya di Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” ujar kapolres kepada para insan media,kemarin.
(OnNewsOne.com)