OnNewsOne.com – Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT Sembako merupakan bansos reguler yang disalurkan Kemensos sepanjang tahun, adapun jadwal pencairan PKH adalah setiap 3 bulan sekali atau 4 tahap dalam setahun. Sementara BPNT Sembako cair Rp200.000 setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dikutif dari laman kemensos untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH terlebih dahulu masyarakat harus terdaftar sebagai peserta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dilaman cekbansos.kemensos.go.id. Selanjutnya agar nama terdaftar di laman tersebut, masyarakat wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu Karena DTKS adalah acuan pemerintah untuk memberikan bansos, seperti PKH, BPNT, PBI BPJS Kesehatan, hingga BLT lainnya
Begini alur cara menjadi Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang dilansir dari laman kemensos :
1. Daftar melalui RT/RW/Kelurahan
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP.
Sebab, data masyarakat yang terdaftar di DTKS berbasis data kependudukan. Sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri kapan saja ke RT atau kelurahan, sebab tidak ada jadwal pasti pendaftaran DTKS.
2. Usulan akan ditindaklanjuti
Setelah itu, usulan yang masuk ke kelurahan dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah yang selanjutnya akan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.
DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan, serta dilakukan pengecekan rumah tangga dilapangan sesuai aturan. Dengan begitu, masyarakat bisa mendaftar kapan saja ke RT/RW/Kelurahan agar bisa diajukan datanya ke Dinas Sosial dan Kemensos.
Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI. Sehingga, apabila Anda tidak terdaftar pada bulan ini, ada kemungkinan Anda akan terdaftar di DTKS pada bulan-bulan selanjutnya.
3.Validasi Data
Setelah divalidasi, data penerima bantuan sosial akan disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Misalnya, si A menerima bansos PKH tahap 1, sementara si B menerima BPNT. Dan untuk mengecek nama penerima bansos, bisa dicek secara berkala di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi,artinya masyarakat tidak bisa selamanya menjadi penerima manfaat secara terus-menerus, apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima, maka bansos bisa dihentikan.
Dikutif dari laman kemensos inilah 7 kriteria masyarakat yang bisa mendapat bansos PKH dan BPNT tahun 2023
1. Ibu hamil/menyusui
2. Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
3. Anak SD/MI atau sederajat;
4. Anak SMP/MTs atau sederajat;
5. Anak SMA/MA atau sederajat;
6. Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
7. Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan
8. Penyandang disabilitas berat.
Sekedar pemberitahuan bagi warga baru di suatu wilayah, apabila memang merasa sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP.
*Sumber laman Kemensos*