TASIKMALAYA Jawa Barat – OnNewsOne.com-
Gugatan PIP sebagai pelaksana pekerjaan proyek poliklinik RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya kepada pihak RSUD masih berlanjut dan masih belum ada keputusan hakim,demikian ini disampaikan oleh Dirut RSUD Dokar saat di konfirmasi melalui pesan whastApp kemarin.
Namun lanjut dr Budi, pihaknya berharap dalam waktu dekat ada putusan Hakim, dan pihak RSUD menguasakan hal ini kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN)
“Wa’alaikum salam wr wb
Sdh bbrp kali mediasi, dari RSUD dikuasakan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN). Mudah2an dalam waktu dekat ada putusan hakim” ujar dr Budi.
Gugatan tersebut diketahui mengenai pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana yang konon belum terbayarkan oleh pihak RSUD,
Namun entah berapa persen klaiman pihak PIP atas pekerjaan tersebut kepada Pihak RSUD belum diketahui,namun yang jelas menurut MK ( managemen Kontruksi) bahwa pekerjaan tersebut belum 100%.
Sementara menurut kt.Lembaga Advokasi dan Kebijakan Publik Ir.H Taufiq Rahman SH.MH.CPCLE mengatakan bahwa permasalahan pembangunan poliklinik RSUD tersebut tidak hanya persoalan fakta tidak selesainya pekerjaan sampai 100 % saja.
Akan tetapi juga persoalan keabsahan addendum pemberian kesempatan, sesuai atau tidak sesuainya hasil pekerjaan dengan spesifikasi pekerjaan, jaminan pelaksanaan yang bermasalah, denda keterlambatan, biaya pembongkaran dan perbaikan bagian yang tidak sesuai spesifikasi, dan denda-denda lainnya, lalu Lanjut H Taufik harus tidaknya digugat balik terkait wanprestasi dan harus tidaknya Sanksi Black List dikenakan kepada penyedia pekerjaan.
“Semua persoalan tersebut harus tuntas diputuskan dalam persidangan agar tidak menyisakan persoalan baru di kemudian hari dan tidak terjebak dalam persoalan Tipikor, tegas H Taufiq saat ditemui dikantornya jumat (14/10/2022)