Berita

Empat Belas Pelaku Pengeroyokan Yang Korbannya Dikubur Masih Hidup Di Garut,Telah Divonis Hanya 3,5 Tahun Penjara,

GARUT Jawa Barat, OnNewsOne.com —
Mungkin pemirsa masih ingat peristiwa sadis yang dilakukan 14 orang tersangka penganiyayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah digorok lehernya dan dikubur masih dalam keadaan sekarat pada sembilan bulan yang lalu tepatnya oktober 2021 diwilayah Garut Jawa Barat.

Korban pengeroyokan sadis tersebut bernama Maman Kejadian tersebut bermula saat Maman tertangkap basah masuk ke gudang pertanian milik warga, dan diduga hendak melakukan aksi pencurian yang terjadi di kawasan kaki Gunung Cikuray, Kecamatan Cigedug pada bulan Oktober 2021 lalu.

Tersangka pengeroyokan14 orang, diketahui menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, beberapa hari yang lalu.

Ke-14 terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dan Vonisnya 4 tahun dan 3,5 tahun demikian ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto

“Untuk terdakwa utama (SF) pelaku penggorok leher Maman hingga tewas divonis penjara 4 tahun. Sedangkan 13 tersangka lainnya, divonis 3,5 tahun penjara” kata Ariyanto.

Terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut kata Ariyanto, diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Awalnya SF dituntut 8 tahun penjara sedangkan 13 terdakwa lainnya masing’ dituntut 7 tahun

“Pelaku penggorokan kita tuntut delapan tahun penjara. Sedangkan yang lainnya kami tuntut tujuh tahun penjara,” ucap Ariyanto.

Lanjut Ariyanto, pihaknya akan melakukan banding yang akan dilayangkan pihak JPU pada Senin (1/8) mendatang.

“Tentunya kami sangat menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh yang mulia majelis hakim. Namun, dari sisi putusan, kami akan melakukan upaya banding. Karena putusan tersebut setengah dari tuntutan kami,” pungkas Ariyanto.

(OnNewsOne.com)