Berita

Dugaan Persekongkolan Antara Pemerintah, DPRD Dan PIP Mulai Terlihat Ada Tanda – Tanda.

TASIKMALAYA, OnNewsOne.com — Tanda tanda dugaan ada persekongkolan dalam kasus proyek poliklinik ini mulai terlihat diantaranya belum melakukan pemutusan kontrak dan blacklist padahal wanprestasi sudah diputuskan sejak lama 4 bulan lalu dan jaminan pelaksanaan gagal dicairkan serta DPRD acuh terhadap Fungsi pengawasannya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan pasal 20A ayat 1UUD NRI 1945, memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama, diantara fungsi tersebut adalah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran.

Ketua DPRD kota Tasikmalaya dan Ketua Komisi IV, diduga tidak melaksanakan sumpah dan janjinya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perwalkot nomor 9 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan penilaian risiko dalam kasus poliklinik RSUD dr Soekardjo sehingga Rakyat Kota Tasikmalaya secara moril sulit untuk percaya lagi terhadap Pemerintah dan pimpinan DPRD tersebut. begitu kata Pengamat kebijakan Publik Ir.H Taufiq SH, MH CPCLE kepada para pewarta selasa (21/6/22)

Disebutkan H Taufiq bahwa, wali kota selaku penanggung jawab manajemen resiko dalam urusan carut marut proyek poliklinik RSUD dr soekardjo diduga melakukam pembiaran, karena publik tau wanprestasi sudah diputuskan oleh PPK, hasil pekerjaan lantai 3 menurut MK tidak sesuai spesifikasi bahkan harus dibongkar, lalu kenapa DPRD tidak melakukan pengawasan yang benar terhadap pelaksanaan perwakot nomor 9 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan penilaian risiko tersebut.

Sedangkan mengulas pernyataan Kt.Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya saat berdialog dengan masa aksi pada tanggal (16/6/ 2022,) mengatakan bahwa telah ada kesepakatan dengan pihak ke 3 untuk menyelesaikan sisa upah buruh bangunan proyek poliklinik hari senin tanggal 20/6/2022

Bahkan Dede juga menyebut, jika hari senin mereka ingkar dan khianat, DPRD akan menggunakan hak politiknya, diantaranya membuat Pansus, juga mengusulkan Wanprestasi.

Menurut Taufiq, sebaiknya ucapan Ketua Komisi IV tersebut jangan hanya omdo sebaiknya dibuktikan karena faktanya menurut informasi Realisasi pembayaran hari kemarin tidak terjadi, Surat Wanprestasi sudah diterbitkan oleh PPK lebih dari 4 bulan yang lalu dan ada bagian lantai atas yg harus dibongkar Karena tidak sesuai spesifikasi,

Lalu lanjut H Taufiq, jaminan pelaksanaan di bulan Februari 2022 gagal dicairkan dan yang menarik Ketua Komisi IV di Media secara jelas dan tegas menyatakan adanya PIHAK KETIGA dalam proyek pembangunan gedung poliklinik tersebut . Lengkap sudah kekisruhan kasus poliklinik RSUD dr Soekardjo tersebut.

” Saya minta Sdr Dede Muharam untuk membongkar ke publik siapa PIHAK Ketiga tersebut karena jika benar ada Pihak Ketiga berarti ada subkontrak dalam proyek tersebut dan ini masalah besar” tegas nya.

Selanjutnya kata H Taufiq, Sekarang tinggal tunggu apakah akan terbukti semua janji dan omongan Dede Muharam yang akan mengusulkan wanprestasi dan membentuk pansus, jika tidak terrealisasi berarti yang ngomong tersebut hanya omdo. Sebagai wakil rakyat dari kader Partai yang agamis sebaiknya bersikap Siddik, Amanah dan fatonah agar pantas menjadi Wakil rakyat.

“Siapapun dan dimanapun di negeri ini, yang menjadi wakil rakyat jangan bersikap dayus apalagi tidak satu kata antara ucapan dan perbuatan karena ini hanya akan menimbulkan kerusakan di masyarakat”, tutupnya.

(OnNewsOne.com)