TASIKMALAYA Jawa Barat OnNewsOne.com –
Babak baru dalam kasus pembangunan poliklinik RSUD dr Soekardjo adalah pihak PIP menggugat pihak RSUD dr Soekardjo melalui Pengadilan Negeri (PN) kota Tasikmalaya yang terdaftar pada tg 19 agustus dengan perkara No 50/pdt.g/2022/pn tsm.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya INDRA GUNAWAN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan hal ini, kata beliau pihak PIP menggugat RSUD dr Soekardjo hanya terkait pembayaran hasil pekerjaan pembangunan poliklinik yang dikerjakan oleh PIP belum dibayar.
“Iya betul pihak PIP selaku pelaksana pekerjaan proyek pembangunan poliklinik, menggugat pihak RSUD dr Soekardjo atas perkara pembayaran pekerjaannya yang belum dibayarkan”, ujar Kasi Intelijen kepada onnewsone.com saat di konfirmasi dikantornya senin (5/9/2022
Lanjut Indra, adapun Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi perkara tersebut ada tiga orang yaitu Kasi datun Pendi, Yuri, Dudi,
Terpisah, kuasa hukum PIP sempat dikonfirmasi melalui sambungan seluller namun beliau sedang dalam keadaan sakit hingga untuk sementara tidak bisa memberi tanggapan.
Selanjutnya Dirut RSUD dr Soekardjo saat dikonfirmasi lewat wa mesengger membenarkan hal tersebut kata dr Budi pihaknya sudah membuat surat kuasa kepada kepala kejaksaan negeri kota Tasikmalaya sebagai pengacara negara (JPN)
“Iya betul, gugatan perdata. Dari pihak RSUD sdh membuat surat kuasa ke Kepala Kejaksaan negeri kota Tasikmalaya sbg Pengacara Negara. Mudah2an ada putusan pengadilan yang bisa menyelesaikan sengketa permasalahan proyek poliklinik RSUD ini.
Namun saat ditanya terkait berapa persen pekerjaan yang diajukan pihak PIP, beliau mengatakan bahwa itu termasuk materi yang akan dibahas di PN
“Nah kala itu termasuk materi yg nanti dibahas di persidangan” ujar dirut RSUD dr Soekardjo kepada OnNewsOne.com