TASIKMALAYA Jawa Barat,OnNewsOne.com —
Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi smart city telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya pada hari selasa (16/8/2022). Kedua tersangka itu adalah Rd Ahmat Taufik dan Pupu Fuad Lutfi.
kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tasikmalaya pada 2017 lalu, yaitu kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya smart city klaster pendidikan dan klaster kesehatan.
Identitas tersangka satu orang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya yaitu, Rd Ahmad Taufik,sedangkan tersangka yang lain adalah Pupu Fuad Lutfi yang merupakan pihak ketiga.
Terkait dengan kerugian negara yang telah dikembalikan oleh kedua tersangka, Fajaruddin menyebut bahwa hal tersebut tidak serta merta menghapus perbuatan atau tindakan pidananya.Walaupun sudah dikembalikan tapi tidak menyebabkan hapusnya perbuatan pidana.
“Itu tetap kita proses. Mungkin itu akan menjadi bahan pertimbangan majlis hakim dalam persidangan,” ujar
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajaruddin merincikan bahwa kasusnya adalah jasa konsultasi yang fiktif, seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan orang lain, padahal kenyataannya dikerjakan sendiri
“Kasus ini sudah selesai tahap pemeriksaannya dan hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kebon Waru, Bandung,” ujar Kepala Kejari Kota Tasikmalaya kepada para insan media.