Berita

Tragis, Pencemaran Sungai Terjadi Lagi, Diduga Karena Gagalnya Pengawasan Pembangunan IPAL TPA Ciangir

TASIKMALAYA Jawa Barat,OnNewsOne.com – Pegiat Indonesia Green Movement merespon pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas rehabilitasi IPAL TPA Ciangir Kota Tasikmalaya pada 19 September 2025

Salah satu Pegiat Indonesia Green Movement Rafi Faza mengatakan bahwa  IGM dapat laporan dari masyarakat pada 18 September terkait banyak  ikan di sungai pada mati sebabnya air sungai tersebut tidak seperti biasanya dan setelah di telusuri ternyata di duga kuat sumber pencemarannya berasal dari lindi TPA Ciangir yang sedang di rehabilitasi.

“Kejadian tersebut adalah kegagalan pemerintah Dinas Lingkungan Hidup dalam mengawasi kinerja pihak ke 3 yang melakukan pengerjaan pembangunan IPAL TPA Ciangir, sehingga yang terjadi pencemaran lingkungan dan yang paling di rugikan adalah kolam ikan warga dan ekosistem sungai” paparnya.

Kata Faza, persoalan ini melanggar regulasi peraturan pemerintah nomer 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 153 dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan Pencemaran air,  mungkin jika  berdampak ke kolam ikan dapat di ganti dengan bentuk kompensasi, namun kerusakan ekosistem sungai butuh waktu yang cukup lama dan berkelanjutan agar bisa kembali ke keadaan semula.

“Penanganan Pencemaran lingkungan bukan hanya KOMPENSASI, terlebih anggaran pembangunan IPAL pun cukup besar menelan angka ratusan juta kurang lebih, namun bukannya membawa manfaat tapi malah membawa masalah baru” tegasnya.

Lanjut Ia, pembangunan apapun harus berdasarkan dengan prinsip dasar etika lingkungan, dan dalam kasus ini pihaknya  akan dalami dan akan menemui langsung pihak DLH,

kedua la dan kawan-kawan akan  meminta pihak ketiga tersebut melakukan rehabilitasi ekosistem sungai Cipajaran sampai sungai Cikembang, dan akan meminta DLH  memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas kelalaian tersebut, jika Dinas Lingkungan Hidup tidak berani memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan undang undang dalam kurun waktu 1 minggu, maka DLH sudah tidak layak di sebut sebagai Dinas Lingkungan Hidup, tutupnya

(Hadam)