TASIKMALAYA Jawa Barat,OnNewsOne.com – Seorang masyarakat sipil lantang bersuara tentang Program Makan Bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya, dia memberikan kritik tajam karena di duga ada anggota DPRD kabupaten Tasikmalaya yang ikut campur urusan proses bisnis MBG
Beliau bernama Arief Rahman Hakim tokoh masysrakat yang mengamati terkait realisasi MBG di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Katanya dalam program MBG kali ini ternyata di kabupaten Tasikmalaya di duga banyak anggota dewan yang terlibat dalam proses bisnisnya, entah masuk di yayasan, pemasok atau yang lainnya” ucap Arief saat di hubungi OnNewsOne.com melalui sambungan celuler pada (16/09/2025)
Selain itu Arief menjelaskan bahwa keterlibatan mereka itu akan melemahkan institusi lembaga legislatif, bahkan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap program tersebut, “walaupun ini program nasional tapi setidaknya fungsi pengawasan masih berlaku agar program tersebut berjalan dengan baik sesuai harapan yang dinginkan”, ucapnya
Arief menyebut bahwa program ini harus di awasi bersama karena MBG adalah program prioritas nasional yang menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, bahkan satu dapur MBG saja menurut kepala BGN dapat menyerap anggaran sebesar 900juta -1milyar per bulan untuk satu SPPG (Dapur) “Ini bukan anggaran sedikit dan terlebih bersumber dari APBN makanya harus di awasi oleh kita bersama agar terhindari dari korupsi & nepotisme , Belum lagi masalah menu yang masih banyak tidak sesuai dengan Juknis sehingga disitulah potensi terjadinya Korupsi ” paparnya.
KOMODITI
Terkait harga komoditi kata Arief, yang dibuka oleh SPPG ini rata-rata di bawah standar HET dan konsep dari pada adanya Program MBG ini salah satunya adalah untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam hal ekonomi tetapi ini justru malah seolah olah ada yang memonopoli barang yang diduga itu bagian dari Internal mitra atau Yayasan bahkan diduga juga ada Oknum SPPI yang bermain .
PAYUNG HUKUM
Karena hal ini sangat penting perlu secepatnya di keluarkan regulasi khusus tentang MBG. Yaitu payung hukum yang jelas tentang tata kelola program MBG, karena sementara ini hanya bersandar Pada Perpres no 83 Tahun 2024 tentang badan gizi nasional,
“Saya berharap semua elemen masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan apabila dari program MBG ini ada yang menyimpang dari aturan, karena sampai saat ini belum ada satgas yang betul – betul mengawasi jalannya program MBG ini, sehingga masih banyak yang harus di perbaiki dan di sempurnakan . Dewan juga harus peka terhadap kesuksesan Program MBG ini agar sesuai dengan aturan sehingga tujuan dari program ini bisa terlaksana sesuai harapan Masyarakat ” tutupnya
(Rafi Fazza)