TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – PUTIK Indonesia menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir terhadap siswa SDN Ciangir, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Ketua Umum PUTIK, Naza Fitri, menegaskan bahwa hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak harus dijamin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999.
Namun, menurut Naza, kondisi di SDN Ciangir saat ini jauh dari ideal. Berdasarkan survei yang dilakukan, jarak antara TPA Ciangir dan sekolah tersebut hanya sekitar 300 meter. Bau tidak sedap dari gas metana (CH4) yang terbawa angin diduga berasal dari TPA dan tercium hingga ke lingkungan sekolah, sehingga mengganggu kenyamanan siswa dalam belajar.
Jika tidak dikelola dengan baik, keberadaan gas metana ini berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak serta masyarakat sekitar.
Selain itu, Naza juga mengungkapkan adanya puluhan sapi yang berkeliaran di sekitar sekolah setelah mencari makan di area TPA. Keberadaan hewan-hewan ini turut mengganggu aktivitas belajar siswa.
Sebagai bentuk kepedulian, PUTIK berkomitmen untuk terus menyuarakan hak-hak anak dan perempuan. Organisasi ini telah melakukan beberapa kali kunjungan ke SDN Ciangir dan bekerja sama dengan Indonesia Green Movement untuk memberikan edukasi kepada siswa mengenai pengelolaan sampah dan bahaya limbah.
Wakil Direktur Indonesia Green Movement, Ine Rahmatunnisa, menyesalkan kurangnya perhatian dari pemerintah, terutama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.
“Kami sangat menyayangkan belum adanya kunjungan dari pemerintah ke SDN Ciangir, padahal sekolah ini terdampak langsung oleh aktivitas TPA. Seharusnya ada edukasi dan kompensasi bagi siswa serta warga sekitar. Jika gas metana tidak segera dikelola, ini bisa menjadi ancaman kesehatan jangka panjang. Kami berharap pemerintah lebih serius menangani persoalan ini,” ujar Ine. (Heli Adam)