GARUT Jawa Barat – OnNewsOne.com –
Mungkin pemirsa masih ingat kasus pembongkaran rumah oleh rentenir milik Undang warga Kampung Haur Seah, Banyuresmi kabupaten Garut pada Sabtu (10/9) lalu, kini ke 7 tersangkanya yang merupakan buruh bangunan meminta penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Sony Sonjaya.
Soni mengaku sudah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada penyidik dan sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum korban terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut, dengan harapan agar penangguhan penahanan tersebut dikabulkan
“Korban sudah mengizinkan melalui kuasa hukumnya untuk dilakukan penangguhan penahanan,” ujar Soni.
Sebelumnya diketahui rumah Undang yang berada di Kampung Haur Seah, Banyuresmi dibongkar oleh sejumlah pekerja bangunan suruhan seorang rentenir berinisial (AM) yang dilatar belakangi utang- piutang sebesar 1,3 juta dengan bunga perbulannya Rp 350.000. Utang tersebut membengkak jadi Rp 15 juta lantaran korban yang merupakan pasutri yaitu Undang dan Sutinah tak mampu melunasi hingga bulan September 2022 ini.
Pasca kejadian Undang melapor polisi, lalu petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kemudian menetapkan 9 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni seorang rentenir (AM), dan seorang lagi kakak kandung korban sendiri, serta 7 orang tukang bangunan yang melakukan eksekusi pembongkaran rumah milik Undang dan Sutinah tersebut.