Opini

WAH, TERNYATA SANGAT BERAT SANKSI BAGI PNS NYABU, DAN SANKSI BAGI PJ WALI KOTA SELAKU ATASAN, JIKA TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN KEPADA PNS NYABU

Onnewsone.com TASIKMALAYA Jawa Barat –
Perang terhadap narkoba dimanapun dan kapanpun harus terus digelorakan karena menyangkut masa depan suatu negara.
Kita harus belajar dari sejarah Perang Candu di China yang yang terjadi pada kurun 1839 hingga 1860. Perang Candu muncul dari usaha China menekan perdagangan opium. Pedagang Inggris secara ilegal mengekspor opium terutama dari India ke China sejak abad ke-18. Perdagangan tersebut meningkat secara dramatis sekitar tahun 1820. Kecanduan yang meluas di China menimbulkan gangguan sosial dan ekonomi yang serius di sana. Kekalahan dalam Perang Candu mengakibatkan kedaulatan China digerogoti Dari luar. Berdasarkan Perjanjian Nanjing yang dibuat pascaperang candu, China terpaksa menggadaikan Hong Kong kepada Inggris, serta membuka pasarnya terhadap serbuan produk-produk dari Barat.

Berkaca dari pengalaaman tersebut, menurut Koordinator Indonesia Narcotics Watch (INW), Josman Naibaho mengatakan ada upaya pelemahan generasi muda Indonesia melalui penyelundupan Narkoba. Kalau ingin menguasai Indonesia 20 tahun ke depan, hancurkan dulu generasi muda Indonesia. Menurutnya, ada upaya perang non militer (Asimetris) untuk menaklukkan Indonesia oleh negara tertentu melalui Narkoba. Narkoba digunakan sebagai alat untuk Perang non milter (Asimetris) kepada Indonesia. BNN menyebutkan 4,8 juta masyarakat Indonesia sudah menjadi pengguna Narkoba.
Karena itu, kejahatan narkoba dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman negara dalam bidang non militer (Perang Asimetris). Sebagai ancaman non militer, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparatur tertentu saja.

Penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.
Oleh karenanya kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang disepakati yang akan merusak ketahanan nasional dan pertahanan negara.

Presiden Jokowi sudah menegaskan “Penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara mana pun, daya rusaknya luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik, dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang potensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa,”.

“Dengan daya rusak seperti itu, kejahatan narkoba bisa digolongkan kejahatan luar biasa dan serius” Jokowi menambahkan, untuk memberantas narkoba tidak hanya bisa mengandalkan BNN. Harus ada keterlibatan institusi lain seperti kepolisian, kejaksaan, hingga masyarakat itu sendiri.”
Sementara itu Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, P.hD. pernah menyatakan daya rusak akibat dari narkotika lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena dapat merusak otak dan tidak ada jaminan sembuh.”

Disisi lain sekjen Kementerian Pertahan RI menyatakan “Jangan sekali-kali menyentuh narkotika karena hukuman berat bahkan dipecat akan dijatuhkan kepada pegawai Kemhan yang terlibat narkotika,”
Penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.

Dengan demikian penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak negatif bagi diri si pemakainya saja akan tetapi juga berdampak negatif terhadap suatu egara sebagaimana di tegaskan oleh Presiden Jokowi, Sekjen Kementrian Pertahanan, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Koordinator Indonesia Narcotics Watch (INW).
Terkait hiruk pikuk PNS nyabu di kota tasikmalaya, terdapat fakta-fakta sebagai berikit :

1. Hasil tes urinnya positif dan di arahkan untuk rehabilitasi sebagaimana dalam satu rilis pemberitaan yang bersumber dari Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, terkait dugaan keterlibatan AA dalam penyalahgunaan sabu-sabu menyatakan pelaku yang hasil urinnya positif sabu harus di rehabilitasi di BNN Tasikmalaya, Sementara itu, menurut pemberitaan di berbagai media massa menyebutkan hasil pemeriksaan satnarkoba Polresta Tasikmalaya dan hasil tes urin, tak hanya AA, tiga ASN lainnya juga dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. Yakni FR dan TS pegawai Bappelitbangda serta AN, pegawai kelurahan di Kecamatan Cibeureum.

2. Hasil urin positif merupakan alat bukti surat dan saran rehabilitasi dapat dikategorikan alat bukti keterangan ahli dan oleh karenanya juga secara otomatis para pemakainya diduga memenuhi unsur memiliki atau menguasai narkotika dalam kasus ini adalah sabu dan di duga merupakan perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika khususnya pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi:
”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
dan Pasal 127 ayat (1) huruf a berlaku ketentuan setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

3. Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan berdampak negatif terhadap Negara sebagaimana di tegaskan oleh Presiden Jokowi, Sekjen Kementrian Pertahanan, Deputi Rehabilitasi BNN dan Koordinator Indonesia Narcotics Watch (INW).

4. Status yang bersangkutan bukanlah masyarakat biasa akan tetapi adalah PNS yang menjadi abdi negara yang seharusnya menyelamatkan negara dan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,
Berdasarkan pasal 3 PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS wajib huruf d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan huruf f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
Selanjutnya berdasarkan Pasal 7 dinyatakan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.
Adapun tingkat hukuman disiplin PNS di atur dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas a. Hukuman Disiplin ringan; b. Hukuman Disiplin sedang; atau c. Hukuman Disiplin berat.

Bahwa oleh karena penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh PNS nyabu tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dengan kata lain tidak mentaati peraturan perundang-undangan dan berdampak negatif kepada negara serta prilaku penyalahgunaan narkotika tersebut tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dinyatakan bahwa Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan huruf f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6 Tahun 2022, Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Peraturan BKN No. : 6 Tahun 2022 dinyatakan Dalam Hal PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin, maka kepada PNS yang bersangkutan hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.

Bahwa oleh karena perbuatan PNS nyabu tersebut di duga melanggar dua kewajiban PNS yang di atur dalam pasal 3 PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu kewajiban huruf d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan huruf f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan maka kepadanya berpotensi diterapkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Peraturan BKN No. : 6 Tahun 2022, Jenis Hukuman Disiplin berat yang terberat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Lain halnya apabila PNS nyabu tersebut ternyata selain pengguna juga pengedar maka sanksi hukumannya adalah Pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Selanjutnya apabila atasan PNS nyabu ternyata tidak menjatuhkan hukuman disiplin PNS kepada PNS nyabu tersebut maka atasannya akan dikenakan hukuman yang lebih berat dari PNS nyabu tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 24 PP RI No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS yang berbunyi :
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
(2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.
(3) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

Jadi dengan demikian bola panas kasus PNS nyabu tersebut sekarang ada di tangan Pj Walikota Tasikmalaya. Kita tunggu apakah PJ Walikota Tasikmalaya akan menjatuhkan hukuman disiplin PNS berat berupa Pemberhentian dari PNS nya kepada pelaku PNS nyabu tersebut yang di duga melanggar beberapa ketentuan kewajiban disiplin PNS ataukah justru PJ Walikota nya yang akan dikenai sanksi karena tidak menjatuhkan hukuman disiplin PNS kepada PNS nyabu tersebut. Saatnya Cheka bersih-bersih untuk Kota Tasikmalaya yang lebih baik.

Penulis : Ir.H.Taufiq SH.MH.CPCLE