Opini

TERANG DALAM ATURAN, GELAP DALAM KENYATAAN

OnnewsOne.com – Kewenangan pengelolaan infrastruktur jalan, termasuk penerangan jalan umum, berada pada Pemerintah Kabupaten/ Kota. Hal ini merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, khususnya di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Dengan demikian, keberadaan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan bukan sekadar kebijakan pilihan, melainkan tanggung jawab yang melekat pada pemerintah daerah.

Secara normatif, kewajiban tersebut telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pelayanan dasar, termasuk infrastruktur jalan, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa setiap jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, termasuk penerangan, demi menjamin keselamatan pengguna jalan. Artinya, secara hukum tidak ada ruang bagi pembiaran terhadap fasilitas publik yang rusak atau tidak berfungsi.

Namun kenyataannya, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Di wilayah Kuningan bagian Utara, khususnya ruas Garawangi–Ciniru, masih ditemukan banyak lampu penerangan jalan yang tidak lagi berfungsi.Mungkin akibat kabel yang tertindih pohon dan kurangnya perawatan.

Jalanan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat berubah menjadi area yang gelap, rawan, dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan maupun tindak kriminalitas. Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan implementasi di lapangan.

Sebagai mahasiswa hukum, sekaligus warga asli daerah tersebut, saya memandang bahwa situasi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk kelalaian dalam menjalankan kewenangan yang telah di amanatkan oleh undang-undang.

Namun ketika pemerintah daerah tidak menjalankan kewajibannya secara optimal, maka yang terabaikan bukan hanya fasilitas, tetapi juga hak masyarakat atas rasa aman dan lingkungan yang layak.

Pemikiran ini tidak untuk menjatuhkan, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kritik ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan serius.

Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut hal yang berlebihan mereka hanya ingin hak dasarnya dipenuhi, yaitu  jalan yang terang, aman, dan layak untuk dilalui.

“Semoga Kuningan Caang, Kuningan Herang”

Oleh : Agung Purnama (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mayasari Bakti Tasikmalaya )