Berita

Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Dilaporkan Bupati atas Dugaan Pemalsuan Surat

TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya pada Jumat (11/4/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan penggunaan stempel yang mengatasnamakan Bupati secara tidak sah.

Kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, menyatakan bahwa pelaporan ini dilayangkan setelah tidak tercapai kesepahaman terkait surat undangan kepada camat dan kepala desa untuk kegiatan pada 25 Maret 2025.

Surat tersebut disebut menggunakan nama Bupati tanpa persetujuan dan mencantumkan stempel yang tidak sesuai dengan yang resmi dimiliki Sekretariat Daerah.

“Ini laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kop surat, serta penggunaan stempel Bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ujar Bambang.

Ia menambahkan bahwa dalam surat yang dilaporkan, nama Bupati seolah tercantum sebagai pihak pengundang, padahal tidak pernah memberikan izin ataupun perintah.

“Yang kami laporkan adalah surat undangan kepada camat dan kepala desa untuk acara tanggal 25 Maret 2025. Dalam surat itu tercantum atas nama Bupati, padahal beliau tidak pernah memerintahkan atau mengetahui surat tersebut,” jelasnya.

Selain isi surat, pihak pelapor juga menyoroti keaslian stempel yang digunakan.

“Stempel yang digunakan dalam surat itu tidak sesuai dengan stempel asli yang dimiliki Bupati. Dari hasil analisis kami, dugaan pemalsuan ini sudah berlangsung selama dua tahun,” ungkap Bambang.

Ia menyebut bahwa pihaknya telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal, termasuk melalui teguran lisan dari Bupati kepada Wakil Bupati. Namun, langkah tersebut tidak mendapat respons, sehingga proses hukum ditempuh.

“Ini murni dugaan tindak pidana, tidak ada kaitannya dengan politik atau PSU,” tegasnya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa dari satu surat yang dipalsukan, terdapat dugaan keuntungan pribadi antara Rp15 hingga Rp20 juta. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sekitar 30 surat serupa disebut telah beredar.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui isi laporan secara rinci.

“Saya belum tahu. Saya belum bisa menanggapi karena belum mengetahui secara pasti isi laporannya,” kata Cecep saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa surat undangan yang dipersoalkan berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang merujuk pada surat edaran Bupati.

“Kegiatan itu dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bupati tentang netralitas ASN. Semua kegiatan dilaporkan kepada Bupati dan didampingi oleh Inspektorat serta BKPSDM,” jelasnya.

Terkait proses administrasi, Cecep mengatakan bahwa dirinya tidak membuat surat tersebut secara langsung.

“Kalau saya memang memerintahkan dibuatkan surat pemberitahuan untuk 12 kecamatan, tapi bukan saya yang membuat suratnya. Itu urusan Setda,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan itu tidak menggunakan dana APBD dan murni dilaksanakan sebagai bagian dari tugasnya sebagai Wakil Bupati.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni membantu Bupati dalam koordinasi dan evaluasi OPD hingga ke tingkat desa,” katanya.

Saat ditanya terkait adanya teguran dari Bupati, Cecep membantah pernah menerima teguran baik secara lisan maupun tertulis.

“Saya tidak pernah menerima teguran,” pungkasnya.