Berita

Sidang Mediasi Kasus Mertua Dan Menantu Di Tasikmalaya, Diduga Ada Indikasi Tindak Pidana korupsi

TASIKMALAYA,Jawa Barat,onnewsone.com –
Sidang ke 2 kasus perseteruan mertua dan menantu di PN kota Tasikmalaya materi yang tertulis di dalam surat gugatannya pada pokoknya berisi tudingan-tudingan fitnah yang keji kepada tergugat, ada upaya untuk membelokan pokok persoalan dari tuduhan keji tersebut dengan menyederhanakan, seolah hanya persoalan keluar atau tdak keluar rumah, demikian yang dikatakan kuasa hukum tergugat, Ir. H Taufiq Rahman, S.H., M.H., CPCLE.

“Oleh karenanya dengan tetap mentaati proses mediasi, klien kami memilih untuk melanjutkan gugatan ke proses persidangan, tidak melalui perdamaian dalam mediasi, Karena menyangkut harkat, martabat dan kehormatan klien kami” ujarnya saat dihadapan para awak media, Kamis (11/01/2024)

Dijelaskan H Taufiq, bahwa pihaknya memberikan kesempatan yg seluas -luasnya di persidangan agar penggugat membuktikan Fitnah keji yang menuduh Kliennya sbb :
1. Perillaku Tergugat Sering menimbulkan konflik / perselisihan antara Penggugat dengan anak-anak Penggugat dan mantan istri Penggugat (telah di talak secara agama tgl 27 Agustus 2022)
2. Perilaku Tergugat menimbulkan perpecahan dan ketidakharmonisan antara Penggugat dengan Mantan Istri Penggugat
3. Tergugat sebagai aktor intelektual terjadinya konflik keluarga Penggugat
4. Tergugat mengusir Penggugat dari rumah Penggugat dan Mantan Istri Penggugat

“Silahkan buktikan tudingan itu semua”, tegas kuasa Hukum tergugat ditemui seusai sidang mediasi ke 2, di PN kota Tasikmalaya.

H Taufiq menyebut Atau justru masalah sebenarnya adalah dugaan KDRT dari Penggugat kepada mantan istrinya (secara agama) atau ada hal tertentu dari prilaku penggugat kepada istrinya dalam tanda kutip. Atau prilaku Penggugat kepada anak-anak penggugat sendiri, dan klien kami hanya dijadikan kambing hitam dari kasus yang sesungguhnya terjadi.

Hal lain kata H Taufiq, pihaknya menduga ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam persidangan kasus ini dengan indikasi tergugat memberikan janji kepada majelis hakim yang bisa mendamaikan perkara ini dengan reeward Rp. 250 juta.

Pemberian janji ini lanjut H Taufiq, disampaikan penggugat berulang kali, pertama dalam persidangan secara gamblang kepada majelis hakim, kedua saat dipintu keluar ruang tunggu sidang dan kemudian di ruang mediasi dengan menyatakan kepada hakim mediator, bahwa uang nya di bawa dalam koper.

Kata H Taufiq, berdasarkan UU RI NO. 20 TAHUN 2001
TENTANG PERUBAHAN ATAS UU RI NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ditegaskan
Pasal 6
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) :
d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;

Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

“Disamping dugaan Tipikor tersebut, ini merupakan contemp of court atau penghinaan kepada PN Tasikmalaya, namun beruntungnya majelis hakim dalam persidangan langsung menegur Penggugat dan mengingatkan tidak boleh menghubungi majelis hakim dan panitera” ujarnya menyudahi.

onnewsone.com