Berita

PPDB Resmi Berganti Nama Menjadi SPMB 2025, Ini Perbedaannya

NASIONAL, OnNewsOne.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang salah memahami sistem penerimaan murid baru, yang selama ini dianggap hanya berbasis zonasi.

“Pemahaman masyarakat mengenai penerimaan murid baru masih kurang tepat karena dianggap hanya berdasarkan zonasi. Oleh karena itu, kami menggantinya menjadi SPMB dengan sistem domisili,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari Kompas.com.

Perbedaan SPMB 2025 dengan PPDB

1. Sistem Zonasi Diganti dengan Sistem Domisili

   – Untuk jenjang SD, tidak ada perubahan signifikan antara sistem zonasi dan sistem domisili.

   – Untuk jenjang SMP, kuota penerimaan melalui sistem domisili ditetapkan minimal 40 persen, lebih kecil dibandingkan sistem zonasi sebelumnya yang minimal 50 persen.

2. Empat Jalur Penerimaan Murid

   – Jalur Domisili (pengganti PPDB Zonasi)

   – Jalur Afirmasi (untuk siswa kurang mampu)

   – Jalur Mutasi (untuk siswa pindahan atau mengikuti orang tua yang berpindah tugas)

   – Jalur Prestasi (berdasarkan nilai akademik atau non-akademik)

3. Aturan untuk Murid SMA

   – Siswa bisa bersekolah di luar kabupaten/kota domisilinya.

   – Pemerintah tetap menganjurkan agar siswa bersekolah di dalam provinsi yang sama dengan domisilinya.

   – Siswa yang tinggal di perbatasan provinsi dimungkinkan bersekolah di provinsi lain jika lebih dekat dengan domisilinya.

Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai skenario agar pelaksanaan SPMB 2025 lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan kondisi di lapangan.(onnewsone.com)