Berita

Pemkot Tasikmalaya Yang Menyandang Penghargaan kota Layak Anak dan Perempuan, Di Gugat Warganya Di PTUN Bandung

TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com
Seorang Ibu Beranak Empat menggugat pemkot Tasikmalaya ke PTUN Bandung karena  hak hak nya yang hilang, ini terjadi diduga karena akibat ketidak tegasan sikap pemkot terhadap permasalahan yang dialami oleh salah seorang warganya tersebut

Kota yang memiliki Penghargaan PARAHITA EKAPRAYA tingkat madya dari kementrian pemberdayaan perempuan dan sebagai kota ramah anak dan gender tingkat madya ini justru kini sedang digugat oleh seorang ibu beranak empat, kenyataan pahit yang dialami kota santri ini diduga terjadi karena kelalaian pejabatnya itu sendiri.

Kronologi kejadian yang kini dialami oleh kota penyandang ramah anak dan perempuan ini terlontar dari salah seorang pangacara korban Nasrul SH, beliau bercerita detail kepada onnewsone.com saat ditemui dikantornya.

“Iya klien kami adalah seorang Ibu yang beranak 4, dia dan anak – anaknya mununtut  hak nya yang belum didapatkan, hal ini diduga disebabkan  karena kelalaian  pemkot Tasikmalaya yang kini dinahkodai oleh  PJ Walikota yaitu  Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP. M.E.” ujarnya.

Kata Nasrul, awalnya kliennya bercerai dengan berlatar belakang KDRT, lalu menuntut bagian atas hak dia sebagai mantan isterinya dan anaknya sepertiga gaji dari gaji mantan suaminya yang notabene bersetatus PNS ke kantor tempat kerjanya, namun kantor tempat kerjanya menjelaskan bahwa status PNS suaminya masih di non aktive kan sementara,  jadi hak gaji nya belum bisa di cairkan, padahal pihak kantor telah mengajukan permohonan pengaktivepan kepada pemkot sejak bulan juni 2023 agar PNS nya di aktivekan kembali,  namun sampai sekarang tidak ada jawaban.

(onnewsone.com)