Berita

KPU Mengesahkan Hasil Pilwalkot Di Hotel Grand Metro, Masyarakat Berteriak, Demo Menolak Diwarnai Derasnya Hujan

TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com – Dalam guyuran hujan yang cukup deras,  tetap mereka beraksi, membakar ban dan memblokir jalan, adalah aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat di depan Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya.

Dengan dijaga ketat oleh pihak keamanan, para demonstran menolak penetapan pemenang Pilkada oleh KPU Kota Tasikmalaya yang diselenggarakan di Hotel Grand Metro, karena menurutnya hasil pilwalkot tersebut diperoleh melalui praktik politik uang.

Ada bukti-buktinya kata mereka,  politik uang dilakukan secara masif, mereka akan terus menuntut agar pasangan calon yang ditetapkan didiskualifikasi.

“Kami telah resmi melaporkan dugaan politik uang beserta bukti-buktinya ke Bawaslu Kota Tasikmalaya pada Sabtu (30/11/2024), Sekarang apakah Bawaslu berani atau tidak mengungkap kasus politik uang tetsebut?”, jelas Koordinator aksi, Dadi Abidarda, kepada para pewarta. Senin (2/11/2024)

Menurutnya, pelanggaran politik uang dalam Pilkada Kota Tasikmalaya dinilai terstruktur, sistematis, dan masif, di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 kecamatan Kora Tasikmalaya.

Demontrasi menolak hasil pilkada terus berlangsung, Namun KPU, tetap melaksanakan rapat pleno dengan penjagaan ketat dari petugas Kepolisian dan TNI, mengesahkan dan menandatangini hasil pilwalkiot dengan rincian perolehan suara sebagai berikut :

1. Paslon no 1, Nurhayati –  Muslim sebanyak 63.875.suara

2. Paslon no 2 Ivan – Dede. Sebanyak 83.046 suara.

3. Paslon no 3 Muhamad Yusuf – Hendro,   sebanyak 19.377

4. Paslon no 4 Viman – Dicky Sebanyak 193.225 suara.

5. Paslin no 5 Yanto – Aminudin Sebanyak 40.201 Suara.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi terakhir di malam ini yang menang adalah  no urut 4 yaitu Viman – Dicky dibanding dengan no urut lain” ucap kt KPU.

Dan terkait saksi pilwalkot yang tidak hadir kata ketua KPU, adalah saksi dari no 3, namun  berdasarkan PKPU NO 18, 2024 di sampaikan, jika bawaslu dan saksi tidak bisa hadir atau berhalangan hadir, maka rapat rekapitulasi tetap bisa dilanjutkan, dan terkait saksi yang tidak menandatangani hasil sidang plano, itu urusan hak, Namun saksi juga tidak keberatan terkait angka, hanya saja dalam proses pelaksanaan tahapan yang harus di evaluasi di pilkada selanjutnya” tutup Ketua KPU

onnewsone.com