TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com –
Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Tasikmalaya mempertanyakan informasi perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi kasus kegagalan pencairan jaminan pelaksanaan Bank garansi No. 0001/DSP-BG/KP-JKT/1/2022 ke kejaksaan negeri kota Tasikmalaya hari jumat (24/2/2023)
Surat laporan tersebut tertanggal 08 Februari 2023 Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kasus Kegagalan Pencairan Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi No. 0001/DSP-BG/KP-JKT/I/2022 yang saat ini sudah berjalan lebih dari 14 hari sejak pelaporan.
“Iya KMRT kembali berkirim surat kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk memohon informasi atas perkembangan laporan kami yang dimaksud, apakah sudah masuk ke dalam tahap penyidikan atau belum?” tegas Hendar, President KMRT Tasikmalaya dihadapan para wartawan.
Presiden KMRT menyebut bahwa menurutnya kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi akibat Kegagalan Pencairan Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi No. 0001/DSP-BG/KP-JKT/I/2022T adalah kasus yang sangat mudah dan terang benderang karena Pelaksanaan Bank Garansi telah jelas gagal dicairkan,bahkan PPK Sudah menyatakan Penyedia Pekerjaan Telah Wanprestasi karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai jadual,
Dan bukti selanjutnya kata Hendar, bahwa sampai saat ini Penyedia Pekerjaan sudah lebih dari 410 hari kalender atau 2 tahun lebih 2 bulan terlambat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Konstruksi Gedung Poliklinik RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Dengan demikian kata Hendar, Negara yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengalami kerugian karena Kehilangan Keuangan Negara dari penerimaan Pencairan Bank Garansi tersebut dan apabila dalam 14 hari ke depan terhitung sejak dari surat ini diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, ternyata tidak ada kejelasan atas status kasus yang menjadi laporannya tersebut, maka KMRT akan mengadukannya langsung dan sekaligus melakukan aksi di Istana Negara dan di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta” tegasnya
Hendar menyebut bahwa pihaknya mengetahui dan bisa membuktikan bahwa kejaksaan negeri kota Tasikmalaya sejak 10 bulan yang lalu mengetahui tentang kegagalan pencairan jampel tersebut hingga pihaknya akan mengadukannya ke kejagung RI dan akan melakukan aksi di Istana negara.
Namun lanjutnya, sambil pihaknya menyiapkan perangkat Aksi untuk demonstrasi di Istana Negara dan di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, maka KMRT akan menunggu dulu keputusan penanganan perkara laporan pihaknya dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya
Namun pihaknya percaya, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya secara profesional akan mengambil langkah bijak dan tegas dalam menangani laporannya tersebut sehingga KMRT tidak perlu melakukan aksi di Jakarta.
“Kami tidak ingin karena ada sesuatu hal yang lain, kegagalan kejaksaan negeri kota Tasikmalaya dalam penyelamatan keuangan negara terulang kembali, seperti contoh dalam kasus korupsi jalan lingkar utara sampai saat ini sudah 4 tahun lebih kejaksaan negeri kota Tasikmalaya gagal menyelamatkan kerugian negara yang jumlahnya kurang lebih 3,2 milyar” tegas Hendar mengakhiri.
onnewsone.com







