GARUT Jawa Barat – onnewsone.com –
Polres Garut berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pembunuhan berencana yaitu TR(34), warga Kec. Cilawu Kab. Garut dan HH (19) warga Kec. Garut Kota Kab.Garut.Sedangkan Korban bernama Alek Komaludin (72) warga Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Hal tersebut di ungkap polres dalam presrilisnya yang di gelar di Aula Mumun Surachman Polres Garut Jawa Barat,Jumat (10/05/2024)
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Rinaldo, S.H., menguraikan detail kejadian yang menggemparkan warga Kabupaten Garut tersebut, awal peristiwa dimulai dari dendam pribadi TR yang berhubungan dengan masa lalu antara keluarga korban dengan kakak kandung TR,
Kata Rinaldo, menirukan keterangan pelaku, bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 dini hari, dengan persiapan yang matang, TR bersama dengan HH berinisiatif mendatangi rumah korban dengan maksud membunuh korban, mereka membawa sajam berupa golok dan celurit, serta mengenakan masker dan topi untuk menyembunyikan identitas. Setibanya di rumah korban, mereka mematikan listrik untuk memancing korban keluar,
Namun tak lama kemudian mereka langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan Alek Komaludin sedang di dalam kamar, lalu membunuhnya dengan menggunakan sajam yang telah mereka persiapkan. Setelah membunuh, kedua pelaku kembali ke rumah “TR untuk membersihkan senjata tajam, lalu menyembunyikannya.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat kesaksian dari beberapa orang termasuk keluarga korban dan rekan pelaku, dan barang bukti yang berhasil disita, golok, celurit, serta pakaian yang digunakan saat kejadian, dan akan menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan petugas” ungkapnya.
Dalam presrilis dikatakan, jika kedua tersangka ini dihadapkan dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara







