BANDUNG Jawa Barat,OnNewsOne.com –
Di Jawa Barat, Pada tahun 2022 permohonan dispensasi menikah hingga Desember 2022 tercatat mencapai 5.777 permohonan, namun dari ribuan permohonan tersebut, hanya 5.523 permohonan yang telah dikabulkan pengadilan. Demikian yang dikatakan Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar Iin Indasari beberapa hari yang lalu.
” Iya, permohonan dispensasi menikah di Jawa Barat hingga Desember 2022 tercatat mencapai 5.777 permohonan. Dari ribuan permohonan tersebut, 5.523 permohonan telah dikabulkan pengadilan” imbuhnya.
Ia menyebut, angka perkawinan anak di Jabar ini memang masih terhitung tinggi, walaupun dari tahun ke tahun kalau di lihat telah mengalami penurunan
“Ini data per PA. Jadi ini saya berbicara seusai dengan dispensasi yang dikabulkan, tidak berbicara jumlah orang. Ini istilahnya absolut, bukan proporsi bukan juga perbandingan. Karena bisa jadi mungkin jumlah orangnya lebih banyak,” ungkapnya
Kata Iin faktor yang mendominasi terjadinya pernikahan anak adalah kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Bahkan berdasarkan catatan PA, anak yang menikah mayoritas terjadi karena calon mempelai perempuannya sudah hamil terlebih dahulu.
“Jadi anak-anak itu tidak cukup hanya diberikan kebutuhan yang sifatnya materil, tapi harus ada kedekatan secara hati. Sehingga nanti akan lebih terjaga terkait dengan pergaulannya,” tegasnya.
Kata Iin, meski sudah ada berbagai upaya yang dilakukan DP3AKB, namun pihaknya tetap mengimbau kepada para orang tua agar memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anaknya dan harus bisa lebih peka lagi terhadap kondisi anak. Sehingga kasus pernikahan dini tersebut bisa ditekan, tutupnya.
(OnNewsOne.com)