TASIKMALAYA Jawa Barat,OnNewsOne.com –
Dua orang pria ditangkap oleh anggota polres Tasikmalaya kota dengan tuduhan melakukan penambangan emas di lahan milik Perhutani tanpa izin alias ilegal. Lokasi penambangan tersebut di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaningal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku penambangan ilegal itu berinisial S (50) dan inisial J (49) dengan lokasi penambangan yang berbeda yaitu S melakukannya di blok Citunun dan J diketahui menambang di blok Cilutung. Kedua pelaku ini melakukan penambangan tanpa punya dokumen perizinan, dan tidak memperhatikan standar keselamatan dan keamanan kerja.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batubara. “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” kata kapolres Tasikmalaya kota AKBP Faruk kepada para pewarta.
Selama penambangan dari sejak tahun 2024 salah seorang pelaku berinisial S mengaku baru mendapatkan hasil berupa emas sekitar 30gr yang dilakukannya dengan cara tradisional
” Saya sejak 2024, dapat sekitar 20 sampai 30 gram emas, saya sudah lama menambang emas, namun lokasinya berpindah-pindah ” ujar S
Karena perbuatannya kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota atas tindak pidana di bidang mineral dan batubara. Adapun barang bukti yang sudah diamankan beberapa alat untuk menambang dan bongkahan batu yang mengandung emas, selain itu diamankan juga beberapa butir emas mentah yang belum di olah.