BeritaHukumVideo

Bejat! Pria di Tasikmalaya Sodomi 2 Remaja, Korban Diiming-imingi Wifi Gratis

TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah melakukan aksi pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 14 dan 16 tahun.

Sebelum mencabuli korban, pelaku yang memiliki istri dan empat anak itu mengiming-imingi kedua korban dengan wifi gratis dan akun game online.

Yang membuat ironis dalam kasus ini adalah, pelaku melakukan aksi pencabulan di teras musala dekat toko kelontongan miliknya yang sekaligus dijadikan rumah.

“Korban dua remaja pria, pelakunya seorang pria berusia 44 tahun. Pelaku melakukan aksi pencabulan itu pada malam hari. Jadi, di sana disediakan wifi gratis agar anak-anak nongkrong di sana,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Selasa (14/1/2025).

Hingga kini Satreskrim Polres Tasikmalaya masih mendalami kasus pencabulan tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

“Kami masih terus melakukan pendalaman, takutnya ada korban lain. Jika memang ada korban, silakan melapor, jangan takut” kata Ridwan.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku juga pernah menjadi korban sodomi yang terjadi puluhan tahun lalu. Namun, karena pelaku tak melaporkan aksi sodomi yang dialaminya, akhirnya pelaku juga melakukan hal serupa.

“Tersangka pernah jadi korban sodomi juga beberapa tahun silam. Karena tidak mendapat pemulihan psikologis, maka akhirnya jadi pelaku,” ujar Ridwan.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika salah satu korban dipanggil oleh ibunya untuk membeli air mineral. Namun, ketika tiba di toko kelontongan milik pelaku, korban tak kunjung pulang. Akhirnya, sang ibu menaruh curiga dan bertanya kepada korban, ternyata anaknya mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (HAD).