TASIKMALAYA Jawa Barat – OnNewsOne.com –
Pencabulan sedarah terjadi menimpa seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun dan dilakukan oleh ayah kandungnya yang berinisial MSG (38) di wilayah hukum polresta Tasikmalaya tepatnya dikecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, bahwa kejadian pencabulan ini sudah berlangsung selama 2tahun yaitu saat korban masih duduk di kelas 6 SD hingga kelas 8 SMP dan baru terungkap bulan agustus 2022
“Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah sang anak bercerita kepada ibunya. Pelaku pun dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota” ucap Agung.
Agung merincikan, saat kejadiannya di rumah mereka, modusnya tersangka pura-pura tidur bareng, lalu saat tengah malam pencabulan dimulai, dengan membalikan tubuh korban supaya tidur terlentang, hingga selanjutnya pelaku berbuat mesum dengan cara membuka pakaian korban bagian bawah lalu mengesekan alat vitalnya ke bagian sensitive anaknya hingga terpuaskan
“Awalnya pelaku pura-pura tidur dengan korban tetapi malah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pelaku membuka sarungnya dan menggesek-gesekan gesekan kemaluannya ke kemaluan korban yang berlangsung sekitar Kurang lebih selama 5 menit lalu tersangka langsung menuju kamar mandi” ujar Agung
Agung menambahkan, dalam kasus pencabulan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya seperangkat pakaian korban, dan atas perbuatannya sipelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Selanjutnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar, dan saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
(OnNewsOne.com)