TASIKMALAYA Jawa Barat,OnNewsOne.com –
Koalisi Mahasiswa Dan Masyarakat Tasikmalaya mendatangi kantor wali kota Tasikmalaya untuk bertemu pejabat Wali Kota (PJ) guna menyampaikan surat terkait dugaan bermasalahnya akta perdamaian antara pihak RSUD dr Soekarjo dengan pihak pelaksana pekerjaan yaitu PT.Pulau Intan Perdana(PIP)
Menurut Presiden KMRT Hendar Suhendar bahwa isi akta perdamaian tersebut tidak sesuai dengan PERPRES NO 12 TAHUN 2021 Jo peraturan LKPP No : 12 Tahun 2021 dan permendagri No. 77 Tahun 2020
” Iya lah jelas cacat hukum, karena pihak tergugat dalam akta perdamaian No 50/Pdt.G/2022/PN.Tsm tertanggal 12 oktober ,pada saat menandatangani akta perdamaian diduga cacat hukum syarat formil berupa tidak memiliki kewenangan bertindak penandatanganan” ujarnya.
Kata Hendar, direktur utama RSUD dr Soekardjo tidak berhak menandatangani Akta perdamaian tersebut karena beliau bukan PPK proyek tersebut, begitu juga Nendi Riswandi sebagai tergugat II yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran No 900/kep.38-BPKAD/2021 tanggal 28 januari 2021 beralamat Jl.Rumahsakit No 53 Kota Tasikmalaya Jawa Barat juga tidak berhak menandatangani akta perdamaian tersebut, pasalnya Nendi pada 1 Juli sedang Masa Persiaoan Pensiun (MPP)
“Subtansinya kita hendak menyelamatkan Pemkot dari ancaman kerugian imbas daripada carut marutnya proyek poliklinik RSUD dr Soejardjo Kota Tasikmalaya, kami mohon kepada PJ Wali Kota untuk mengevaluasi dan membatalkan akta perdamaian tersebut karena cacat hukum dan berpotensi merugikan negara”, tegas Presiden KMRT Kamis ( 26/1/2023)
Selanjutnya menurut Hendar juga, isi perdamaian tersebut bertentangan dengan hasil penilaian dari konsultan MK atas progres dan nilai pekerjaan terpasang dalam pembangunan kontruksi gedung piliklinik tersebut, juga diduga telah mengabaikan rekomendasi BPK kepada RSUD dr Soekardjo untuk menunjuk pihak Independen guna melakukan penilaian atas progres pekerjaan pembangunan kontruksi gedung poliklinik yang dalam hal ini pihak RSUD telah menunjuk tim dari Universitas Siliwangi untuk melakukan penilaian yang hasilnya tim universitas Siliwangi telah mengoreksi pencapaian progres dan nilai pekerjaan terpasang atas pekerjaan pembangunan proyek tersebut.
“Iya jika isi Akta perdamaian No 50/Pdt.G/2022/PN.Tsm tertanggal 12 Oktober 2022 dipedomani dan dijalankan maka berpotensi dapat merugikan keuangan negara” tegas Hendar
Inilah potensi kerugian negara dalam perkiraan 2 kondisi menurut KMRT :
I.kondisi 1 jika adendum kontrak ke 2 nomor 027/034/ADDENDUM _2PEMB POLI- BANPROV/RSUD/2021 tertanggal 28 Desember 2021,PEMBERIAN KESEMPATAN DINYATAKAN TIDAK SAH maka kerugiannya diduga adalah sebesarcakumulasi dari :
1. Pembayaran sisa tagihan sebesar Rp 5.000,368.360,- / lima milyar tiga ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah
2. Denda keterlambatan pekerjaan sebesar 5% atau sebesar 692.380.000,-/ (Enam ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
3. Ganti rugi kegagalan pencairan jaminan pelaksanaan Bank Garansi No.0001/DSP-BG/KP- JKT/I/2022 sebesar Rp 692.380.000,- ( enam ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan ribu rupiah)
4. Kerugian dari mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, yang keruguan totalnya diperkirakan lebih daruv6.385.128.360,-
KONDISI II
Jika Addendum Kontrak Ke-2 Nomor : 027/034/ADDENDUM_2-PEMB POLI- BANPROV/RSUD/2021 tertanggal 28 Desember 2021, PEMBERIAN KESEMPATAN DINYATAKAN SAH maka di duga kerugiannya adalah sebesar :
1) Selisih denda keterlambatan pekerjaan yang seharusnya 5 % atau sebesar Rp. 692.380.000,- (enam ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) menjadi sebesar 3,6 % atau sebesar Rp.498.513.600.- (empat ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 193.866.400,- (seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah),
2) Ganti rugi kegagalan pencairan jaminan pelaksanaan Bank Garansi No. 0001/DSP-BG/KP-JKT/I/2022 sebesar Rp. 692.380.000,- (enam ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan ribu dupiah),
3) Koreksi nilai pekerjaan dari Tim Ahli yang ditunjuk RSUD dr Soekardjo sebesar kurang lebih Rp. 1 Milyar dan
Yang kerugian totalnya diperkirakan lebih dari Rp. 1.886.246.400,
“Iya, Apabila Akta Perdamaian tersebut dilaksanakan maka diduga kuat Akta tersebut akan menjadi akta yg berisi permufakatan jahat yang berpotensi menjadi skandal keuangan daerah yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah saja, akan tetapi akan menimbulkan korban orang-orang / pejabat-pejabat yang sebenarnya tidak bersalah atas kisruh pembangunan gedung Poliklinik tersebut serta akan mempermalukan citra lembaga-lembaga negara.
Bahwa oleh karenanya, kami mohon untuk :
1. Menunda pelaksanaan Akta Perdamaian No. 50/Pdt.G/2022/PN.Tsm Tertanggal 12 Oktober 2022,
2. Mengajukan Eksaminasi atas Akta Perdamaian No. 50/Pdt.G/2022/PN.Tsm Tertanggal 12 Oktober 2022 kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri RI serta kepada BPKP Jawa barat,
3. Mengajukan permohonan kepada BPK RI untuk melakukan Audit Investigatif atas masalah Pembangunan gedung Poliklinik tersebut.
4. Melaksanakan rekomendasi dari BPK RI terkait Tim penilai Independen yang telah ditunjuk oleh RSUD dr Soekardjo yaitu Tim dari Universitas Siliwangi dan menggunakan hasil penilaiannya sebagai pedoman pembayaran.
5. Mengusut Kegagalan pencairan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. 0001/DSPBG/KP-JKT/1/2022 Rp. 692.380.000,- (enam ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan ribu dupiah).
6. Memutus Kontrak dengan Penyedia Pekerjaan
7. Menerapkan sanksi Black List terhadap penyedia yang telah wanprestasi kerugian keuangan daerah atas penyebab gagalnya pencairan Jaminan Pelaksanaan
Bahwa kami mengingatkan juga apabila PJ Walikota Tasikmalaya melakukan pembiaran atas hal-hal tersebut di atas dan berakibat kepada kerugian negara maka akan masuk ke dalam delik pembiaran / delik ommision” demikian pungkas Presiden KMRT Hendar Suhendar.Kamis (26/1/2023)
(OnNewsOne.com)