Berita

Perangkat Desa di Tasikmalaya Ditangkap, Korupsi Dana Desa untuk Judi Online

TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Seorang perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AR (30), ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022. AR diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 327.788.400 untuk bermain judi online jenis slot, membayar utang, serta memenuhi kebutuhan pribadi.

Kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dugaan korupsi ini bermula saat Pemerintah Desa Pageralam menerima Dana Desa sebesar Rp 1.082.686.400 dari APBN tahun anggaran 2022,serta tambahan PADes senilai Rp 1.041.609.

AR, yang baru diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Pageralam pada 3 November 2022, menyalahgunakan kewenangannya dengan menarik uang desa tanpa sepengetahuan kepala desa.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online jenis slot. Awalnya ia mengalami kekalahan, lalu kembali menarik uang desa untuk bermain lagi,” ujar Ridwan, Kamis (6/2/2025).

Tak hanya sekali, AR melakukan delapan kali penarikan dengan menggunakan cek pemerintah desa yang berada dalam penguasaannya. Bahkan, ia memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana tersebut.

Dari total Rp 327.788.400 yang dikorupsi, berikut rincian penggunaannya:

– Judi online: Rp 254.949.386

– Membayar utang: Rp 31.540.000

– Kebutuhan sehari-hari: Rp 41.299.014

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Ia terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Bahkan, dalam kondisi tertentu, AR bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.

Saat ini, polisi telah menyita 89 item barang bukti, yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.