Berita

Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan Menanti Kejelasan, Moratorium Masih Jadi Kendala.

TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Wacana pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan semakin menguat, namun realisasinya masih terkendala kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat. Masyarakat yang telah menantikan pemekaran sejak 2009 kini masih berharap agar kebijakan tersebut segera dicabut demi percepatan pembangunan di wilayah selatan Tasikmalaya.

Dorongan untuk segera merealisasikan pemekaran ini terus mendapat dukungan dari berbagai tokoh masyarakat dan pemuda setempat. Salah satu pemuda asal Tasikmalaya Selatan, Ariyanto (49), menilai bahwa pemekaran menjadi langkah strategis dalam pemerataan pembangunan di daerah tersebut.

“Jika disetujui, ini akan menjadi momentum penting bagi pembangunan administrasi dan pemerintahan di Jawa Barat. Pemekaran tidak hanya memberikan otonomi lebih dalam pengelolaan wilayah, tetapi juga membuka peluang baru bagi pengembangan ekonomi dan infrastruktur,” ujar Ariyanto, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh persyaratan administratif telah lengkap dan tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kabupaten Tasikmalaya saat ini memiliki 39 kecamatan dan 351 desa, dengan rencana pemekaran mencakup 10 kecamatan, yaitu:

1. Pancatengah

2. Cikatomas

3. Cikalong

4. Karangnunggal

5. Cibalong

6. Cipatujah

7. Culamega

8. Bantarkalong

9. Bojongasih

10. Parungponteng

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pemerintah belum berencana mencabut moratorium pemekaran daerah dalam waktu dekat. Menurutnya, proses pemekaran membutuhkan perhitungan yang matang, terutama dari segi anggaran.

“Pencabutan moratorium memerlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan karena membutuhkan pendanaan yang besar. Selain itu, pemekaran akan dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional,” jelas Bima Arya.

Ia juga menyoroti bahwa beberapa daerah otonomi baru (DOB) yang telah dimekarkan sebelumnya masih bergantung pada pemerintah pusat, sehingga evaluasi lebih lanjut diperlukan sebelum memutuskan pencabutan moratorium.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, kembali mendorong pencabutan moratorium. Ia mengungkapkan bahwa sejak moratorium diberlakukan pada 2014, sudah terdapat 329 calon DOB yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan data Kemendagri, hingga saat ini terdapat 337 usulan pembentukan DOB yang mencakup:

  • 42 usulan pemekaran provinsi
  • 248 usulan pemekaran kabupaten
  • 36 usulan pemekaran kota
  • 6 usulan daerah istimewa
  • 5 usulan daerah otonomi khusus

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang telah mengajukan beberapa usulan pemekaran daerah ke pemerintah pusat. Selain Kabupaten Tasikmalaya Selatan, beberapa daerah yang diusulkan antara lain:

1. Kabupaten Cirebon Timur

2. Kabupaten Bogor Barat

3. Kabupaten Sukabumi Utara

4. Kabupaten Garut Selatan

5. Kabupaten Bogor Timur

6. Kabupaten Indramayu Barat

7. Kabupaten Cianjur Selatan

8. Kabupaten Garut Utara

9. Kabupaten Subang Utara (usulan terbaru)

Hingga kini, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya Selatan masih menunggu keputusan pemerintah terkait moratorium ini. Jika kebijakan tersebut dicabut, pemekaran bisa segera direalisasikan dan diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.